Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyarankan pemerintah untuk menentukan kebijakan tarif tiket penerbangan LCC pada tataran tarif batas atas (TBA).
Tulus mengatakan, salah satu langkahnya adalah pemerintah bisa merevisi besaran penurunan TBA atau merevisi formulasi TBA.
Ia menilai keputusan pemerintah menurunkan TBA 12 persen hingga 16 persen beberapa waktu lalu kurang berpengaruh pada harga tiket.
“TBA itu kepentingannya untuk melindungi konsumen agar tidak terjadi tarif yang mahal oleh maskapai,” ujarnya.
Selain itu, Tulus juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penghapusan TBB. Dia juga menyarankan agar harga tiket diserahkan kepada mekanisme pasar melalui kompetisi antar maskapai.
Dengan catatan, jika harga diserahkan kepada mekanisme pasar pemerintah harus menentukan wasit yang kuat dan struktur industri harus sehat.
“Selama ini KPPU yang punya kompetensi untuk mengatur industri yang penuh dengan persaingan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus kebijakan diskon tarif pesawat LCC yang berlaku happy hour. Sebagai gantinya, pemerintah akan menetapkan tarif baru yang tertuang dalam peraturan.
Darmin mengatakan, pemerintah akan melakukan deregulasi besar-besaran. “Nanti sebulan lagi kami akan memberlakukan tarif yang tidak lagi hari-hari tertentu,” ucapnya, Jum’at (2/8/2019) pekan lalu.