Dalam waktu dekat, Komisi V DPR RI berencana akan merevisi undang-undang (uu) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Wacana yang akan dibahas adalah pemberlakuan uji kir atau uji secara berkala terhadap kendaraan pribadi.
Dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi bahwa sebetulnya dalam undang-undang tersebut, kewaiban uji kir meliputi kendaraan pribadi dan angkutan umum. Namun lantaran persoalan ekonomi, sosial hingga adanya aspek politik, rencana uji kir untuk memantau kandungan emisi gas rumah kaca bagi kendaraan pribadi tidak jadi diterapkan.
“Dulu pernah di dalam undang-undang no. 22 tahun 2009 ada wacana bahwa semua kendaraan harus melalui uji emisi. Tapi kemudian, karena persoalan sosial, persoalan ekonomi mengemuka dan aspek politik, di tahun 2009 yang rencananya bahwa kendaraan pribadi juga harus menjalani uji emisi, itu tidak dilakukan. Uji emisi hanya untuk kendaraan angkutan umum,” terangnya di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat Komisi V DPR RI berencana mengangkat kembali wacana tersebut. Kondisi kualitas udara Jakarta yang sedang menjadi sorotan akhir-akhir ini menjadi momentum diluapkannya kembali wacana uji emisi kendaraan pribadi tersebut.
“Saya kira wacana yang tahun 2009 bisa kita munculkan kembali. Bahwa untuk kendaraan pribadi yang misalnya 5 tahun sebelum sekarang ini dilakukan uji emisi. Ini untuk keberlangsungan dan kesehatan kita semuanya,” ujarnya.