UU P2SK Bisa Minimalkan Praktik Penipuan Berkedok Koperasi

IndoAviation – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 15 Desember 2022 bakal membawa perubahan lebih baik bagi masa depan bisnis perkoperasian di Indonesia. Diharapkan pula dapat meminimalkan praktik penipuan investasi berkedok koperasi yang meresahkan masyarakat.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati dalam “Mikro Forum – Forwada Discussion Series 2023 – Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK” di Gunung Putri, Bogor, Rabu (1/2/2023).

“Menelisik lebih dalam tentang isi perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bisnis perkoperasian di Tanah Air akan semakin powerful pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK,” katanya.

Diskusi tentang pengawasan koperasi pasca UU P2SK.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi ada 127.846 unit dan naik 0,56% tahun 2021. “Dengan angka itu, kontribusi bisnis koperasi terhadap Product Domestic Bruto (PDB) Indonesia bisa lebih tinggi dari 5,1%. Kontribusi koperasi terhadap PDB kita masih rendah jika dibandingkan dengan negara serumpun,” ungkap Anis.

Disebutkannya bahwa di Thailand kontribusinya 7% dan di Singapura 10%. Apalagi di Perancis dan Belanda, yang kontribusinya terhadap PDB mencapai 18%, serta di Selandia Baru 20%.

Anis juga menyampaikan angka kerugian praktik penipuan berkedok koperasi yang terbilang fantastik; mencapai triliunan rupiah. Sebut saja Koperasi Langit Biru yang menghimpun dana Rp6triliun, Koperasi Cipaganti Rp3,2triliun, Pandawa Rp3,3triliun, dan Koperasi Indosurya Rp106triliun.

“Untuk ukuran koperasi, angka penipuan berkedok investasi tersebut tergolong luar biasa. Sedihnya, para pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Anis.  

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM menilai, berbagai kasus penipuan tersebut muncul akibat minimnya pengawasan operasional bisnis koperasi. Untuk itu, perlu pembaharuan dari sisi regulasi dan payung hukum keberadaan koperasi dalam UU No. 25 Tahun 1992.

“Pengawasan koperasi dalam UU tersebut dianggap salah karena mindset-nya tidak digolongkan sebagai lembaga keuangan. Praktiknya, koperasi melakukan penghimpunan dana dari luar anggota. Koperasi yang bergerak di sektor keuangan mirip dengan bank atau shadow banking,” jelasnya.

Padahal, kata Anis, bisnis koperasi berbeda dengan bank yang telah diatur secara ketat (high regulated) oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Contoh, jika bank menetapkan bunga terlalu tinggi, ketiga institusi tersebut bisa menegurnya.

Begitu juga soal transparansi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara rutin atau real time seperti bank. Koperasi memang merupakan institusi save regulated, dalam operasionalnya dapat mengatur diri sendiri.

Lantaran pengawasan kurang, pengelolaan dana menjadi tidak transparan serta masuk dana investasi cukup besar, tapi sarat dengan penyalahgunaan. Rentetan kejadian itu semakin memicu keresahan masyarakat pelaku koperasi.

Maka Pemerintah dan DPR ingin memisahkan koperasi menjadi dua: KSP murni dari anggota untuk anggota dan KSP yang bergerak di sektor keuangan. UU P2SK mengubah dan atau menetapkan peraturan baru, yang menambahkan satu pasal (44 b) dalam UU No. 25 tahun 1992 guna penguatan dan penataan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi.

Pasal tersebut mengatur bahwa koperasi dapat melaksanakan kegiatan dalam sektor keuangan dengan beberapa kriteria, seperti menghimpun dana dari pihak selain anggota; dari anggota koperasi lain; menyalurkan pinjaman ke selain anggota; dan menerima pendanaan pihak bank (lembaga keuangan) melewati batas maksimal yang ditetapkan atau melakukan jasa keuangan.

“Melakukan jasa perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan lain-lain; ini adalah bisnis yang digolongkan pada koperasi yang bergerak dalam jasa keuangan. Dalam UU P2SK, terkait perizinan, pengaturan, dan pengawasan jenis koperasi akan dilakukan oleh OJK,” papar Anis.

Untuk koperasi murni, yang tidak melaksanakan kegiatan dalam sektor keuangan, tetap di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenkop-UKM.

Undang-Undang juga memerintahkan Menteri Koperasi-UKM untuk menilai, memilih, dan memilah koperasi mana yang murni KSP dan mana yang masuk dalam sektor jasa keuangan. Hasilnya harus diserahkan kepada OJK paling lambat dua tahun setelah UU P2SK disahkan.

Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan mengungkapkan, OJK siap mengawasi koperasi yang bergerak dalam sektor jasa keuangan (open loop) pasca UU P2SK.

OJK memaknai UU P2SK merupakan pemurnian serta upaya pemerintah dalam memperbaiki dan mengembalikan jati diri KSP. Hal ini terkait berbagai rententan kejadian yang mencoreng nama baik perkoperasian.

Dalam UU P2SK, posisi OJK diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas bisnis KSP open loop sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Maknanya, koperasi dapat masuk dalam industri jasa keuangan (IJK) sesuai perundang-udangan terkait.

Konkretnya, KSP dapat beroperasi layaknya lembaga keuangan, seperti bank, asurasi, pasar modal, dan lainnya.

“Nantinya, operasional koperasi terkait aturan, perizian, dan pengawasan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku terhadap IJK. Sebenarnya, secara existing sudah berjalan. Bila ke depan ada penyempurnaan ketentuan, konsekuensinya KSP harus mengikutinya,” ungkap Suparlan.

Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi menjelaskan, tahun 2023 pihaknya akan lebih fokus untuk melakukan sosialisasi sekaligus membuat kriteria turunan untuk usaha koperasi yang masuk koperasi open loop ataupun close loop.

“Kami sedang menyusun dan menyelesaikan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi yang mengatur tentang kriteria usaha simpan pinjam dengan model close loop dan usaha jasa keuangan koperasi yang kita sebut model bisnis open loop,” ujarnya.

Zabadi juga mengatakan, Kemenkop-UKM sedang memoratorium pendirian KSP dan pengembangan lebih jauh dari usaha simpan pinjam. “Permen yang saat ini sedang disusun insya Allah akan selesai dalam satu bulan ini,” ujarnya

Penilaian pada koperasi sangat penting dan sensitif, yang memerlukan pelaksana dengan kemampuan khusus, terutama di bidang keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi. Dalam pelaksanaannya nanti, Zabadi menyebut akan melakukan secara sensus dan melihat secara objektif dari koperasi usaha simpan pinjam.

Saat ini ada sekitar 17.000 KSP dan target pelaksanaannya bisa selesai sesuai dengan ketentuan UU.

“Kita semua masih memiliki kesempatan sampai tahun 2024-2025 untuk pembinaan koperasi yang open loop untuk kembali ke close loop atau dia mengurus izin usaha ke OJK kalau memilih izin usaha openloop,” ucapnya.

Pada saat menunggu izin usaha diterbitkan oleh OJK, koperasi-koperasi yang menjalankan bisnis open loop masih berada di bawah pengawasan dari Kemenkop-UKM.