Jumlah jamaah calon umroh yang tertunda penerbangannya akibat penangguhan sementara kedatangan mereka hingga saat ini mencapai 4.078 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 2.393 jamaah yang tertahan di Indonesia dan 1.685 jamaah yang ada di negara ketiga transit sebelum masuk ke Arab Saudi. Para jamaah yang tertahan ini diprioritaskan penjadwalan ulang penerbangannya.
Berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi Menteri Agama yang IndoAviation terima, Jum’at (28/2/2020), Pemerintah Indonesia menyatakan memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi melakukan penangguhan sementara izin masuk jamaah dari semua negara, baik yang akan melaksanakan ibadah umroh maupun ziarah, dengan pertimbangan kesehatan.
“Jamaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jamaah, berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh [PPIU] yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan,” bunyi kutipan surat tersebut.
Baca Juga:
Lion Air Hentikan Sementara Semua Layanan Penerbangan Umroh
AP 2 dan Maskapai Asistensi Jamaah yang Batal Umroh di Bandara
Di luar jumlah tersebut, tercatat ada 1.685 jamaah yang tertahan di negara yang menjadi tempat transit dan saat ini telah atau sedang dalam proses dipulangkan kembali ke Tanah Air oleh maskapai penyelenggara sesuai kontraknya.
Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini merupakan force majeure atau keadaan kahar, maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Kerja sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Budi Prayitno menegaskan penerbangan umroh ditunda bukan dibatalkan dan visa otomatis diperpanjang.
“Menteri Luar Negeri sedang lobi-lobi (agar jamaah) Indonesia bisa tetap masuk dan melaksanakan umroh,” tutur dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan untuk mengizinkan jamaah yang telah dalam penerbangan menuju Arab Saudi untuk melanjutkan aktivitas ibadah umroh. Dengan catatan, penerbangan tersebut penerbangan langsung, bukan penerbangan yang harus transit di negara ketiga.
Sementara jamaah yang sedang dalam penerbangan namun harus transit atau sedang transit, mereka diminta untuk menunda melanjutkan penerbangan menuju Arab Saudi dan disarankan untuk kembali ke negara asal. Sedangkan jamaah yang belum terbang dan yang masih di Indonesia diminta untuk ditunda penerbangannya.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Haji Umroh Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi menuturkan dengan dicapainya kesepakatan di internal pemerintah RI, jamaah tetap diutamakan, baik dari sisi pelayanan maupun keselamatan.
“Justru itu dari hasil rapat mengamankan masyarakat umroh agar tidak panik dan dicarikan jalan keluarnya,” jelasnya.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) menjadwalkan dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi atau hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jamaah ke Arab Saudi.
Berdasarkan rapat tersebut, pihak maskapai juga telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95/2016 mengenai kewajiban pengangkut. Akibat penundaan sementara ini, maka maskapai tidak akan mengenakan biaya tambahan.