Pemerintah hari ini (Kamis, 20/6/2019) menggelar rapat koordinasi (rakor) yang membahas evaluasi berkala Peraturan Menteri Perhubungan No. 106 Tahun 2019 yang diberlakukan sejak 18 Mei lalu. Regulasi tersebut merupakan aturan baru pemerintah terkait tarif batas atas (TBA) angkutan udara. Dari rapat ini, pemerintah mengambil tiga kebijakan lanjutan sebagai upaya menurunkan tarif tiket pesawat.
Rakor dilakukan untuk memastikan apakah kepentingan publik telah dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara. Namun demikian, regulator tetap berusaha menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.
“Rapat ini sebagai tindak lanjut dari penurunan TBA harga tiket pesawat yang efektif sejak sebulan lalu dan akan kita terus evaluasi secara berkala,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat memimpin rakor di Jakarta.
Dalam rakor dipaparkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang. Dalam empat bulan terakhir (Januari – April 2019) terjadi penyusutan sebesar 28%.
Selain itu, secara tahun ke tahun inflasi angkutan udara memang mengalami peningkatan. Namun sejak Mei 2019, laju inflasinya melambat sebagai dampak diberlakukannya Permenhub No. 106 Tahun 2019.
“Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya. Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13% (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27% (MtM). Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85% (YoY),” papar Darmin.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah bersama seluruh pihak terkait merumuskan tiga kebijakan. Pertama, untuk memenuhi harapan masyarakat menjangkau harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan berbiaya hemat (LCC) rute domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan.
Kedua, untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.
Ketiga, untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk tiga golongan jasa. Insentif tersebut adalah jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara; jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean; serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.