Bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok resmi diberlakukan mulai hari ini (1/7/2020). Diberlakukan untuk peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia. Bangga karena Indonesia menjadi negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, “Capaian ini merupakan catatan sejarah baru bagi Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS di alur laut kepulauan, yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok.”
Dirjen Perhubungan Laut R Agus H Purnomo juga menyatakan, untuk memastikan pelaksanaan implementasi TSS berjalan dengan baik, berbagai persiapan sudah dilakukan. Dari aspek penegakan hukum disiapkan sistem operasional prosedur (SOP) patroli serta penegakan hukum di bidang keselamatan berlalu lintas di TSS Selat Sunda dan Selat Lombok. Kapal patroli KPLP beserta personelnya diturunkan untuk melakukan pengawasan dan pengamanannya.
Disebutkan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut, Ahmad bahwa akan dikerahkan enam kapal patroli KPLP untuk melaksanakan tugas penegakan hukum di laut. Kapal-kapal ini melakukan proses deteksi, identifikasi, pengejaran, penghentian, pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan sesuai prosedur yang benar berdasarkan undang-undang.
Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda. Sementara dari aspek kenavigasian, disiapkan sarana dan prasarana Vessel Traffic Service (VTS), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) VTS, serta penyiapan Navigation Guideline.
Sehari sebelumnya (30/6/2020), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi tentang TSS. Masyarakat dan pemangku kepentingan terkait memang sudah selayaknya mendapatkan informasi yang valid terkait dengan penetapan TSS tersebut.
“Kami bekerja sama untuk mengirimkan informasi berupa SMS kepada pelanggan penyelenggara seluler di wilayah Lampung, Serang, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Media telekomunikasi (SMS broadcast) dianggap sebagai salah satu media yang sangat efektif untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan kebijakan-kebijakan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia,” ujar Hengki Angkasawan, Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut.
Narasi yang disampaikan pada SMS broadcast tersebut, sebagai berikut. “TSS Selat Sunda & Selat Lombok diberlakukan per 1 Juli 2020. Utamakan keselamatan dan pantau informasi dari VTS Merak & VTS Benoa. Info: https://bit.ly/34FOC2y”, dengan identitas pengirim “KEMENHUB”.
“Kami juga akan melaksanakan penyebaran informasi terkait keselamatan pelayaran melalui Automatic Identification System (AIS) messages, yang dikirimkan oleh Stasiun VTS,” tambah Hengki.
Jelang pemberlakukaan TSS itu, sudah dilakukan berbagai persiapan. Antara lain, table top exercise pada 23 Juni dan Apel Kesiapan dan Latihan Basah di Pelabuhan Merak, Banten, pada 27 Juni. Pada 29 Juni, dilakukan pula Apel Gelar Pasukan dalam rangka Patroli dan Penegakan Hukum di Selat Lombok serta Pelepasan/Merplug Kapal Negara beserta personel.
Pemerintah Indonesia menetapkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang resmi diimplementasikan 1 Juli 2020 berdasarkan hasil pertemuan International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee (MSC) ke-101. Diperkuat dengan terbitnya IMO Colreg.2-Circ.74 dan SN.1-Circ.337 tentang Implementasi TSS dan associated routeing measures di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Penetapan TSS juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Terutama terkait dengan kebijakan mengenai keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Dengan penetapan TSS, keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok dapat terjaga dengan baik. Pada akhirnya dapat memberikan dampak positif serta mengangkat citra Indonesia di dunia internasional untuk mewujudkan cita-cita menjadi poros maritim dunia.
Foto: Ditjen Hubla