Pembenahan kendaraan atau truk yang melebihi dimensi dan biasanya menjadi kelebihan muatan (over dimension over load, ODOL) mulai dilakukan. Secara simbolik Kementerian Perhubungan melakukan upacara pemotongan kendaraan tersebut di Jakarta, Senin (2/3/2020).
“Normalisasi truk ini untuk menegakkan aturan. Pemotongan ini juga dalam rangka membangun optimisme bahwa di jalan kita semakin selamat dan tentunya dengan hasil seperti ini diharapkan juga akan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi secara nasional,” ucap Djoko Sasono, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, usai melakukan pemotongan truk secara simbolis dan sebelum pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakornis) Ditjen Perhubungan Darat.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan serius untuk memberantas truk ODOL. Pihaknya juga akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di jalan.
“Kegiatan Rakornis menjadi momentum yang tepat untuk menegaskan kembali bahwa Kemenhub tegas dalam pemberantasan kendaraan yang ODOL,” tegas Budi.
Sementara itu, Ketua Umum Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) Kyatmaja Lookman menyebutkan, beberapa anggota Aptrindo sudah melakukan proses pemotongan truk yang kelebihan dimensi. PT Maju Jaya misalnya, akan memotong 300 truknya. “Ada lagi, truk-truk milik pak Yanto juga mulai proses pemotongan. Ada 60 unit,” ujarnya.
Diusulkan juga, untuk membebaskan truk-truk yang ODOL pada tahun 2023, secara bertahap bisa dilakukan sejak sekarang. “Tahun pertama (2020) 33 persen sudah ditertibkan, tahun kedua 33 persen, dan terakhir 34 persennya,” ucap Kyatmaja.
Kemenhub pun akan terus berkoordinasi dan mengadakan lagi pertemuan dengan para pengusaha truk untuk membahas sanksi dan denda bagi pelanggar atau truk yang ODOL.
Foto: BKIP