Tim Penyidik Penerbangan Sipil dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dua kasus penerbangan balon udara secara bebas, yang terjadi pada tahun 2021. Tersangka dan barang bukti ini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Kamis, 16 Juni 2022.
Plt. Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, “Tidak ada toleransi dan kelonggaran bagi pihak-pihak yang membahayakan keselamatan penerbangan. Ditjen Hubud memiliki komitmen dan konsistensi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan selamat, aman, dan nyaman.”
Pada kesempatan lain, Direktur Keamanan Penerbangan, F. Budi Prayitno mengatakan, “Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkannya.”
Serah terima tersangka dan barang bukti di Wonosobo dan Ponorogo merupakan tindak lanjut setelah dinyatakan lengkapnya kedua berkas perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI. Secara resmi, Tim Penyidik kasus Wonosobo dan Tim Penyidik kasus Ponorogo telah menyerahkan tiga tersangka di Kejari Wonosobo dan lima tersangka di Kejari Ponorogo beserta barang bukti.
AirNav Indonesia (AirNav) pun memberikan apresiasi atas upaya dan langkah tegas Tim Penyidik Penerbangan Sipil atas tindak lanjut proses pidana pelanggaran yang kaitannya dengan aktivitas menerbangkan balon udara liar secara bebas yang mengancam keselamatan penerbangan.
Direktur Utama AirNav, Polana Banguningsih Pramesti mengatakan, “Ini merupakan momen krusial untuk menekankan kembali kepada masyarakat bahwa keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab kita semua, dan segala tindakan pelanggaran atas hal tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum.”
Menurut Polana, regulasi terkait hal itu jelas. “Kita juga terikat dengan PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Jadi tidak ada alasan dan celah lagi bagi para pelaku.”
Kasus penerbangan balon udara liar, kata Polana, kembali meningkat tahun 2022. Berdasarkan data tahun 2022, AirNav mencatat 62 laporan aktivitas balon udara yang terbang bebas (tahun 2021 ada 20 laporan dan tahun 2022 ada 28 laporan). Dari 62 laporan itu, 55 laporan di antaranya didapatkan pada bulan Mei atau saat Syawal 1443 H. Laporan yang dihimpun dari AirNav Cabang JATSC, MATSC, Semarang, Yogyakarta, dan Solo, itu bersumber dari pilot yang menyaksikan secara langsung keberadaan balon-balon liar di udara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Tradisi menerbangkan balon udara dilakukan masyarakat di beberapa daerah, seperti Wonosobo, Pekalongan, Ponorogo, Madiun, Semarang, serta berapa daerah lain di Jawa Tengah dan Jawa Timur, saat memasuki bulan Syawal. Biasanya, tradisi ini dilakukan menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, tepat pada Hari Idul Fitri hingga H+7 atau saat merayakan lebaran Syawal.
Bagaimana menerbangkan balon udara yang tidak ditambatkan atau terbang liar dan bebas dengan ketinggian tertentu bisa membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan? Balon bisa menganggu lalu lintas penerbangan; balon bisa tersedot ke dalam mesin pesawat terbang; serta menghalangi pandangan pilot dan menutupi badan pesawat terbang hingga melumpuhkan sistem kemudinya.
Apalagi jika balon udara yang diterbangkan itu ditambahkan petasan dan benda mudah terbakar lainnya. Hal ini dapat membahayakan nyawa penduduk, rumah, dan fasilitas umum, seperti jaringan listrik PLN dan SPBU.
AirNav telah berkoordinasi dan berperanserta secara intensif dengan TNI AU, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan, Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) III Surabaya, Kantor OBU IV Bali, serta Pemerintah Daerah dan aparat keamanan di sejumlah daerah. Koordinasi dilakukan untuk memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah-langkah antisipatif dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan.
“Fakta bahwa masih ada laporan balon udara liar di lapangan merupakan bukti bahwa upaya ini harus terus dilakukan dengan masif. Kami berharap, kegiatan hari ini dapat menjadi sebuah lesson-learned bagi masyarakat kita bahwa ini tidak main-main. Pelaku pelanggaran hukum akan ditindak tegas dengan ancaman kurungan dan denda yang nyata. Ini merupakan efek jera yang dapat diberikan sebagai bahan renungan bersama,” tegas Polana.
Foto: Ditjen Hubud