IndoAviation – Kepolisian Republik Indonesia memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang manual. Sistem tilang ini diberlakukan khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Program tilang manual sebelumnya sempat dihentikan dan digantikan dengan program tilang ETLE.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sempat menghapus sistem tilang manual pada Oktober 2022. Sebagai gantinya, polisi memberlakukan sistem tilang ETLE.
Namun berdasarkan hasil evaluasi, sejak tilang manual dihentikan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran.
Sejumlah pakar menilai penerapan ETLE terbukti belum efektif.
Penyebabnya antara lain, infrastruktur dan teknologi yang tersedia masih terbatas, serta tingkat kepatuhan lalu lintas masyarakat masih rendah. Terbukti dengan adanya peningkatan jumlah pelanggaran dan jumlah kecelakaan lalu lintas.
“Pelanggaran-pelanggaran dilakukan di mana tidak terjangkau kamera ETLE. Sekali lagi, tindakan tilang manual semata-mata untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, terjadinya pelanggaran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip BBC.
Pemberlakukan kembali tilang manual ini resmi berlaku seiring dengan dikeluarnya Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023, tentang pemberlakukan kembali tilang manual. Berdasar surat telegram itu, setidaknya ada 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual.
Berikut antara lain jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai tilang manual:
- Berkendara di bawah umur (denda paling banyak Rp1 juta, pasal 281)
- Berboncengan lebih dari dua orang (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 292)
- Mengemudi tidak wajar (denda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283)
- Menggunakan ponsel saat berkendara (denda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283)
- Menerobos lampu merah (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 2)
- Tidak menggunakan helm SNI (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 291 ayat 1 dan 2)
- Melawan arus (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 1)
- Melampaui batas kecepatan (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 5)
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283)
- Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 285 ayat 1)
- Penggunaan rotator (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 287 ayat 4)
- Ranmor memakai TNKB palsu (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 280).
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf