Tiba-tiba Citilink Indonesia Tunda Kebijakan Penghapusan Bagasi Gratis

Menindaklanjuti hasil konklusi dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan pada Selasa (29/1/2019) lalu terkait penerapan kebijakan bagasi berbayar maskapai LCC, Ditjen Perhubungan Udara hari ini (Kamis, 31/1/2019) mengumumkan bahwa Citilink Indonesia menyetujui untuk menunda pemberlakuan kebijakan tersebut.

Dalam rapat kerja kala itu Komisi DPR RI di bidang infrastruktur dan transportasi ini mendesak Kementerian Perhubungan agar maskapai LCC yang mengeluarkan kebijakan tersebut untuk menunda pemberlakuannya.

Pascarapat tersebut, Ditjen Perhubungan Udara melakukan konsolidasi dengan pihak Citilink. Pihak Citilink kemudian menyetujui penundaan penerapan bagasi berbayar untuk penerbangan rute domestik hingga waktu yang belum ditentukan.

Saat rapat kerja tersebut, Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

“Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015,” kata Polana.

Pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara agar terjadi keseimbangan, dalam arti tidak memberatkan masyarakat dan menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.

Sebelumnya pada Senin (28/1/2019) lalu Citilink menggelar jumpa pers di Jakarta untuk mensosialisasikan kebijakan bagasi berbayar yang rencananya akan diberlakukan 8 Februari mendatang. Pada hari itu Direktur Niaga Citilink Indonesia, Benny Rustanto juga mengumumkan persiapan maskapai baik dari segi mitigasi, SDM dan infrastruktur hampir siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.