Assalamualaikum semua …
Apakah masyarakat sudah dininabobokan oleh murahnya biaya naik pesawat terbang? Atau karena tiket pesawat memang jadi mahal? Sekarang banyak orang mengeluhkan mahalnya tiket pesawat terbang.
Respons pun datang dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Insonesia (INACA, Indonesia National Air Carriers Association) lewat siaran pers kemarin (10/1/2019). Ditegaskannya bahwa range harga tiket pesawat saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemenhub merespons pula dengan mengeluarkan siaran pers hari ini (11/1/2019). Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni sudah melakukan pertemuan dengan INACA.
“Seperti yang tadi dikemukakan oleh Maria Kristi bahwa Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah kepada masyarakat dengan membuat banner mengenai informasi tarif dan pada website juga sudah tertera. Tarif maskapai penerbangan yang saat ini berlaku masih sesuai dengan penetapan tarif itu,” kata Hengki. Sampai saat ini memang tak ada maskapai yang melanggar aturan terkait tarif penerbangan itu.
Sejak pertengahan tahun 2018 sebenarnya sudah mulai terdengar ucapan, “Tiket pesawat sekarang mahal.” Kalau kita kilas balik ke era tahun 1990-an, harga tiket penerbangan memang tinggi, jauh lebih mahal dari moda transportasi lain. Kalau kemudian Lion Air mulai dengan menawarkan tiket murah karena jumlah kursi pesawat yang diisinya harus lebih banyak. Maka jenis pesawat yang dioperasikannya pun dipilih yang kapasitasnya lebih banyak.
Selain itu, sebelumnya untuk menghitung tarif satu rute, maskapai menetapkan titik impasnya dirata-ratakan dengan tingkat keterisian penumpang 40-60%. Beda dengan yang menawarkan tiket murah, yang tingkat isiannya harus di atas 70%. Begitu hitungan mudahnya karena menetapkan struktur tarif suatu penerbangan itu memerlukan perhitungan detail dan pengalaman.
Sebenarnya banyak komponen yang harus ditambahkan pula sebagai dasar perhitungan itu. Gabungan sejumlah komponen biaya, seperti asuransi, PPN, dan PSC (passenger service charge), selain basic fare (yang diatur oleh Kemenhub), itulah yang menjadi harga tiket penerbangan.
Boleh jadi masyarakat tak ambil pusing dengan perhitungan-perhitungan tersebut. Yang jadi keluhan, kenapa dulu murah sekarang mahal? Bukan karena musim sibuk atau liburan karena memang pada hari-hari biasa pun terasakan perbedaan harga itu. “Yang protes itu kebanyakan penumpang di Pulau Jawa, kayaknya,” kata seorang teman. Apa begitu?
Menarik pula komentar teman lain, seorang mantan pramugari maskapai penerbangan carter. “Saya lebih suka kalau tiket penerbangan itu mahal. Penumpang pesawat terbang itu memang beda, kan?” ucapnya.