Menerbangkan balon udara yang tidak bisa dikendalikan berpotensi berbahaya. Bahaya yang disebabkannya bukan hanya bagi penerbangan, tapi juga fasilitas kelistrikan dan permukiman. Dampak bahayanya sangat mengganggu, bahkan bisa menelan korban jiwa.
Menggugah kesadaran masyarakat, khususnya yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara, memang sangat penting. Karena ternyata, sudah sering dilakukan sosialisasi tentang bahaya balon udara, tetap saja masih ada pelanggaran.
Menerbangkan balon udara memang tidak dilarang. Begitu yang disampaikan Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Hendra Ahmad Firdaus.
“Tidak dilarang, tapi harus disesuaikan dengan ketentuan,” ujar Hendra dalam acara bersama wartawan bertajuk “Bahaya Menerbangkan Balon Udara secara Bebas dan Liar bagi Keselamatan Penerbangan,” di Cibubur, Kamis (3/6/2021).

Hendra mengatakan, sebelum bulan puasa atau Idul Fitri, masyarakat menerbangan balon udara yang mencapai hingga ketinggian pesawat terbang. Potensi bahayanya sangat tinggi jika mencapai ke rute jelajah pesawat terbang atau dekat area bandara.
Balon udara yang diterbangkan masyarakat rupanya memiliki potensi bahaya yang besar. Balon diberi bahan bakar atau gas, sehingga dapat terbang dalam waktu 30 menit sampai satu jam. Terbang melewati beberapa kota dan berbahaya jika melewati jalur penerbangan.
Pelanggaran tersebut sudah sering pula dilaporkan masyarakat, khususnya laporan dari para pilot. Bahkan tahun 2021, ada laporan bahwa balon udara muncul juga di Makassar, Sulawesi Selatan. Padahal tahun-tahun sebelumnya, kejadiannya hanya di Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Ada empat laporan di Makassar. Kita akan verifikasi dari laporan pilot tersebut,” ucap Hendra.
Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara bersama kepolisian dan TNI menindaklanjut tiga laporan tentang terduga pelaku penerbangan balon udara di Wonosobo, Klaten, dan Madiun dengan beberapa barang bukti. Kata Hendra, bahan dan dimensi balon udara itu tidak sesuai ketentuan. Pelakunya pun kebanyakan yang berusia di bawah 20 tahun.
Dijelaskan pula oleh Kepala SubDirektorat PPNS Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Richardo bahwa balon udara yang dibuat dengan biaya dari Rp500.000 sampai puluhan juta rupiah itu ada yang diisi petasan dan gas LPG 3kg agar bisa terbang jauh.
“Ini kalau jatuh bisa bahaya kena orang. Sudah ada barang buktinya, tapi belum tahu diterbangkan dari mana,” ujar Rudi seraya menambahkan, “Setelah Lebaran lalu, kami menerima lima kasus dari tiga Polres dan satu dari Polsek.”
Dari Polsek Somoroto, Ponorogo, ada tiga orang terduga pelaku/terlapor, satu orang di antaranya berusia di bawah umur. Polres Wonosobo melaporkan ada lima orang terduga pelaku/terlapor, dua orang di antaranya berusia di bawah umur.
Dari Polres Klaten ada lima orang terduga pelaku/terlapor. “Yang di Klaten ini berat karena petasannya membakar rumah. Orang bersangkutan akan dituntut dan bisa diancam penjara seumur hidup,” ungkap Rudi. Para terduga ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Klaten untuk perkara pidana UU Darurat.
Sementara dua kasus lagi ditangani Polres Madiun. Kasus pertama dengan 18 orang terduga pelaku/terlapor, tiga orang di antaranya berusia di bawah umur; kasus kedua dengan lima orang terduga pelaku/terlapor.
Ditegaskan kemudian bahwa menerbangkan balon udara boleh saja dilakukan. Namun harus sesuai aturan. Regulasi penerbangan balon udara diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dalam aturan itu diseburkan bahwa balon udara harus ditambatkan bukan diterbangkan bebas atau liar. Balon diikat tali dengan ketinggian maksimal 150 meter. Ketinggian aman ini dimaksudkan agar tidak mengganggu penerbangan pesawat kecil dan helikopter yang terbang di 1.500 kaki atau 500 meter.
Balon udara juga harus berwarna mencolok. “Untuk jarak pandang minimal 5km. Secara visual, minimum visual penerbangan itu 5km. Jika pesawat melihat benda, dia mampu menghindar dari jarak 5km,” tutur Hendra.
Dimensi balon udara yang diterbangkan maksimal berdiameter 4 meter dan tinggi 7 meter. “Balon yang melanggar dan ditangani kepolisian itu ada yang tingginya 15 meter sampai 20 meter,” ungkap Hendra.
Foto: wikipedia
.