Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebutkan bahwa pihaknya tidak memanfaatkan izin terbang khusus yang dikantongi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menaikkan tiket pesawat. Seperti diketahui, maskapai pelat merah ini pada 7 Mei lalu telah memulai kembali operasional layanan penerbangan angkutan penumpang.
“Penerbangan dua hari ini juga tidak ramai. TBA (tarif batas atas) juga tidak boleh naik,” tekan Irfan, seperti dikutip kontan.co.id, Ahad (10/5/2020).
Garuda Indonesia kembali mengudara setelah diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI. Dalam layanan penerbangannya, Garuda tetap menerapkan sistem protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Garuda Indonesia melayani operasional yang mengacu pada ketentuan kriteria penumpang yang dapat mengakses transportasi di masa pandemi.
Baca Juga:
Selama PSBB, Ini 7 Rute Harian yang Diterbangi Garuda Indonesia
Lebih dari 40 WNI Penerbangan Repatriasi Terdeteksi Reaktif COVID-19
Maskapai meminta persyaratan yang cukup ketat dalam penerbangan domestik maupun luar negeri. Karena pembatasan sesuai PSBB, jumlah penumpang juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total jumlah kursi yang tersedia dalam tiap penerbangan.
Dengan jumlah penumpang yang dibatasi, Irfan menyebutkan bahwa pihaknya mengesampingkan “untung dan rugi”.
Menurutnya, yang terpenting adalah pihaknya memastikan konektivitas udara tetap terhubung. “Kita juga fokus di kargo buat nutupin kerugian,” akunya.
Terkait jumlah armada pesawat yang dioperasikan selama penerbangan masa PSBB, Irfan menyebut jumlahnya dinamis. “Tapi kita usahakan menjangkau semua lokasi,” tandasnya.