Terbang dengan Lion Air Group, Penumpang Wajib Patuhi Persyaratan Ini

Lion Air Grup mengumumkan bahwa mulai hari ini, Senin, 1 Juni 2020, tiga maskapainya kembali melayani penerbangan penumpang. Sebelumnya, Lion Air, Batik Air dan Wings Air menghentikan operasional penerbangan pada 27-31 Mei 2020.

Penghentian sementara operasional tersebut dilakukan lantaran banyak calon penumpang yang belum memahami prosedur penerbangan di masa pandemi Covid-19. Mereka gagal terbang karena berkas dan dokumen yang disyaratkan belum terpenuhi.

Terkait hal tersebut, pada akhir Mei 2020 Lion Air Group merilis persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang agar bisa menikmati perjalanan udara mereka.

Berdasarkan keterangan tertulis perusahaan yang IndoAviation terima, Ahad, 31 Mei 2020, proses dan persiapan perjalanan udara yang wajib dipenuhi bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi Covid-19 sebagai berikut:

  1. Tiba di terminal keberangkatan empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
  2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi:
    a. Tiket pesawat udara sah dan melaporkan rencana perjalanan udara,
    b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (KTP atau identitas lainnya),
    c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020,
    · Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau
    · Hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19, berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau
    · Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
    d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,
    e. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac maupun bentuk cetak atau fisik yang disediakan oleh petugas.
  3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,
  4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih tangan,
  5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
  6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
  7. Calon penumpang membawa cairan pembersih tangan sendiri.

Baca Juga:

Mulai Operasi Lagi, Citilink Imbau Calon Penumpang Lengkapi Dokumen Perjalanan

Angkasa Pura II Dapat Pinjaman Rp750 Miliar dari BNI

Calon penumpang juga diwajibkan memperhatikan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir:

  • DKI Jakarta,
    Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi https://corona.jakarta.go.id.
  • Denpasar, Bali,
    Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanut https://cekdiri.baliprov.go.id/.
  • Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung,
    Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  • Padang, Sumatera Barat
    Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara