Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah membatalkan kontrak pembelian 11 unit jet tempur Sukhoi Su-35 Flanker-E dari Rusia. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Pertahanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, Rabu (18/3/2020).
Trenggono pun menepis rumor yang menyebutkan bahwa pembelian pesawat tempur generasi 4,5 itu terancam batal gara-gara ada tekanan sanksi dari pejabat Amerika Serikat (AS).
“Kami tidak pernah membatalkan,” tutur Trenggono, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu.
Namun demikian, Trenggono tak menampik bahwa saat ini Indonesia belum bisa membeli jet tempur tersebut dari Rusia. Dia menuturkan, masih muncul beberapa kendala dalam rencana pembelian mesin tempur dengan kode NATO Super Flanker tersebut.
Sayangnya, Trenggono masih enggan menyebutkan lebih jauh apa saja kendala yang tengah dihadapi Indonesia hingga proses akuisisi jet tempur seharga USD1,1 miliar ini masih alot.
“Belum bisa membeli karena ada beberapa kendala,” ucapnya.
Baca Juga:
Rusia Bantah Rumor Indonesia Batalkan Rencana Pengadaan Su-35
Purnawirawan TNI AU: Jangan Terlalu Berharap dengan Su-35
Di sisi lain, Trenggono malah menyebutkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan opsi lain. Dia menuturkan sedang membuka peluang untuk mengganti pengadaan dengan jet tempur generasi 5 buatan Negeri Paman Sam, Lockheed Martin F-35 Lightning II.
“Sedang menjajaki untuk mengganti pengadaan ke F-35 dari US,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Badan Federal Rusia untuk Kerja Sama Militer-Teknis FSVTS), Dmitry Shugayev menegaskan bahwa rencana pengadaan pesawat tempur multiperan Su-35 oleh pemerintah Indonesia masih “aktif”.
Dikutip dari janes.com (Senin, 16/3/2020), Shugayev dengan tegas membantah pemberitaan yang ramai di berbagai media bahwa Indonesia di bawah tekanan sanksi Amerika Serikat (AS) telah membatalkan kesepakatan untuk membeli 11 jet tempur generasi 4,5 buatan Rusia.
“Tidak ada pembatalan resmi (dari Indonesia terkait) pesanan (Su-35). Kami belum menerima surat apa pun mengenai masalah ini dan belum diberitahu tentang itu” cetus Shugayev, seperti dikutip kanal berita Russia 24, Senin (16/3/2020).
Dinulik dari Bloomberg, rumor pembatalan ini muncul setelah seorang pejabat Indonesia yang tak ingin disebutkan namanya menuturkan pihak AS telah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia bisa dijatuhkan sanksi jika terus melanjutkan kontrak pembelian Su-35 dari Rusia.
Amerika memang memiliki undang-undang yang dapat menjatuhkan sanksi terhadap negara lain, terutama negara mitra, jika kedapatan menjalin transaksi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dengan rival AS.
Undang-undang (UU) tersebut adalah Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA). UU itu berlaku bagi Rusia dan beberapa negara lain yang juga dianggap AS ancaman seperti Cina.