Kapal yang berlayar dengan sengaja tidak menghidupkan atau tidak memasang Automatic Identification System (AIS) bakal diberi sanksi pencabutan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Alasannya, memasang dan menghidupkan AIS merupakan salah satu komponen penting dalam kelaiklautan kapal.
“Kita akan cabut lisensinya karena kalau tidak begitu, kita disepelekan. Ayo kita terapkan peraturan perihal pemasangan AIS. Karena kita juga punya harga diri, punya value,” tegas R. Agus H. Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam sambutannya pada acara “Workshop Keselamatan Pelayaran” di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Agus pun kembali menegaskan pentingnya law enforcement atau penegakan hukum di laut terkait adanya pelanggaran terhadap aturan keselamatan pelayaran. “Banyak hal yang merupakan pelanggaran di laut, seperti pencemaran, tidak menerapkan aturan pelayaran dan kru, serta lainnya. Kawan-kawan sudah paham itu dan bagaimana mengedukasi stakeholder tentang pentingnya keselamatan pelayaran. Sepanjang kita menegakkan aturan, jangan takut dan in syaa Allah baik,” tuturnya.
Keselamatan pelayaran memang tidak boleh ditawar-tawar karena berkaitan dengan nyawa manusia. Maka kelaiklautan kapal menjadi komponen paling penting yang harus dipenuhi sebelum diberikannya SPB. Untuk itu, kata Agus, integritas harus dimiliki seluruh pemangku kepentingan, terutama pada saat pemeriksaan kelaiklautan kapal.
Aspek kelaiklautan kapal terdiri dari keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal juga penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan kapal, serta manajemen keamanan kapal.
Disebutkan pula bahwa masih banyak kapal yang belum memasang AIS, termasuk pada kapal-kapal perintis. Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono, hal tersebut bisa dilihat dari kondisi peralatan pada kapal-kapal tersebut. Namun pihaknya akan terus mendorong agar kapal-kapal tersebut bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Sudiono mengatakan, sampai saat ini belum ada sanksi jika tidak atau belum dipasangnya AIS dan jika sengaja mematikan AIS pada kapal. “Kita sedang membuat SOP (standard operational procedure)-nya dan akan menerapkan law enforcement,” ungkapnya.
Sistem pengawasan yang efektif harus terus dilakukan. “Apabila ada indikasi pelanggaran, laporkan kepada syahbandar. Kita kemudian akan lihat logbook-nya, baru kita proses dan sampaikan sanksinya. Kalau di kapal itu tak memasang AIS, kita tahan SPB sampai AIS dipasang. Nakhoda pun bisa dicabut COC (certificate of competency) dan COE (certificate of endorsement),” ujar Sudiono.
Workshop menghadirkan Laksamana (Purn) Prof. Dr. Marsetio sebagai Utusan Khusus Menteri Perhubungan untuk International Maritime Organization (IMO) yang memberikan ceramah umum. Sekitar 90 peserta hadir pada workshop dua hari (17-18/10/2019) itu.
Foto: Indoaviation, Humas Ditjen Perhubungan Laut