Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Angkutan Udara, melakukan pemantauan harga tiket untuk memastikan maskapai telah mematuhi Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 yang belum lama ini diterbitkan. Pemantauan dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tanggerang, Banten, Senin (8/4/2019).
Berdasarkan hasil pemantauan, maskapai Sriwijaya Air, Lion Air dan Garuda Indonesia masih belum melampau tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan yang berasal dari bandara tersebut.
Berdasarkan data dari hasil pantauan, harga tiket Sriwijaya Air rute CGK-BPN dengan tarif NET yang dikenakan rata-rata Rp1.526.050 dari penetapan TBA sebesar Rp1.702.000. Sementara Lion Air pada rute yang sama, tarif NET yang dikenakan rata-rata Rp1.262.950 dari penetapan TBA sebesar Rp1.607. 000.
Sedangkan Garuda Indonesia, pada rute yang sama menetapkan tarif NET rata rata Rp1.695.488 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.891.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti memastikan pihaknya akan terus memantau harga yang diberikan oleh maskapai tidak menyalahi aturan.
“Kami terus memantau tarif tiket pesawat yang ditetapkan maskapai tidak melebihi tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub, agar jangan sampai memberatkan masyarakat,” pungkasnya.