IndoAviaton – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menaikkan tarif angkutan penyeberangan di sejumlah lintasan di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera. Di dua lintasan di Kalimantan, yakni Nunukan-Sebatik dan Nunukan-Sei Menggaris, resmi berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kenaikan tarif di ASDP Cabang Balikpapan mengacu pada Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/573/XII/2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Nunukan (Sei Jepun)-Sebatik (Liang Bunyu) dan Lintas Nunukan (Sei Jepun)-Sei Menggaris (Semaja) untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat/Besar.
“Penerapan penyesuaian tarif pada awal tahun ini sebagai bukti komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan laut pascakenaikan beberapa komponen penyusun tarif, harga energi, dan untuk peningkatan layanan pelanggan,” kata Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP dalam siaran pers, Jumat (6/1/2023).

Naiknya biaya komponen tersebut, ujar Shelvy, berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi misalnya, berkontribusi dominan 40%-50% terhadap biaya operasional.
“Dengan adanya penyesuaian tarif ini diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil. Juga menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” ujar Shelvy.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.
Pada Pasal 11 ayat 1 aturan itu disebutkan bahwa dalam hal terjadi kenaikan harga BBM, maka tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.
Penyesuaian tarif itu, kata Shelvy telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi. ASDP pun sudah melakukan sosialisasi melalui spanduk di pelabuhan dan berbagai area fasilitas umum serta lewat media massa.
“Ini demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan,” jelas Shelvy.
Ini tarif baru lintasan Nunukan-Sebatik: Penumpang dewasa Rp10.000, anak Rp6.000; Kendaraan golongan I Rp15.000, II Rp25.000, III Rp52.000, IV-kendaraan penumpang Rp193.000, IV-kendaraan barang Rp159.000, V-kendaraan penumpang Rp339.000, V-kendaraan barang Rp280.000, VI-kendaraan penumpang Rp575.000, VI-kendaraan barang Rp461.000, VII Rp579.000, VIII Rp860.000, IX Rp1.040.000.
Untuk lintasan Nunukan-Sei Menggaris: Penumpang dewasa Rp63.000, anak Rp48.000; Kendaraan golongan I Rp49.000, II Rp165.000, III Rp329.000, IV-kendaraan penumpang Rp1.259.000, IV-kendaraan barang Rp1.034.000, V-kendaraan penumpang Rp2.227.000, V-kendaraan barang Rp1.815.000, VI-kendaraan penumpang Rp3.779.000, VI-kendaraan barang Rp3.000.000, VII Rp3.779.000, VIII Rp5.638.000, IX Rp8.436.000.
Sebelumnya, per 23 Desember 2022, ASDP Cabang Singkil sudah menaikkan tarif di lintasan Singkil-Pulau Banyak, Sinabang-Calang, Sinabang-Meulaboh, Sinabang-Singkil, dan Sinabang-Labuhan Haji. Tarif baru itu rata-rata naik 11%
Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 552/1561/2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Komersial untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat Berat/Besar Lintas Antar- Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh.
Mengacu pula pada Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/364/2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Alat Berat/Besar pada Lintasan Penyeberangan Singkil-Pulau Banyak.
“Penyesuaian tarif ekonomi angkutan penyeberangan di Aceh terakhir dilakukan empat tahun lalu dan bahkan untuk lintasan Singkil-Pulau Banyak penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada sembilan tahun lalu,” ungkap Shelvy.