Usai gelar rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut tarif angkatan udara di Jakarta, Senin (13/5/2019 malam, pemerintah akhirnya metetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12% hingga 16%.
Penurunan sebesar 12% ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute penerbangan seperti ke Jayapura.
“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Dia mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat, terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi menjadi isu nasional.
Dia menyebutkan, tarif batas atas angkutan udara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019, tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh USD86,29 per barel. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan, sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
Keputusan penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif setelah ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan, yang ditargetkan dilakukan pada 15 Mei 2019. Peraturan itu juga akan dievaluasi secara kontinyu berdasarkan regulasi yang berlaku agar terjadi keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.