Tarif Baru Ojol Berdasarkan Zona Wilayah, Ini Daftar Lengkapnya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi memaparkan besaran tarif baru ojek online (ojol), Senin (25/3/2019). Tarif ini ditetapkan berdasarkan zona wilayah.

Besaran tarif terbagi menjadi 3 zona. Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zona 2 hanya untuk wilayah Jabodetabek. Sementara untuk Zona 3 mencakup Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Besaran tarif nett untuk Zona I, batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sedangkan Zona II dengan tarif batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500, serta biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Sementara Zona III batas bawahnya Rp2.100 dan batas atasnya Rp2.600, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Budi menjelaskan, wilayah Jabodetabek berbeda dengan wilayah lain karena ojek online di sekitar wilayah Jakarta sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat, sehingga pola perjalanannya menjadi berbeda.

“Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif ini. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp600 sampai dengan Rp2.000. Sedangkan, rata-rata perjalanan yang ditempuh adalah 8,8 km,” terangnya.