Tiga warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) yang tidak memiliki sertifikat kesehatan (Health Certificate/ HC) dari negara asalnya ditahan sementara dan dilakukan pemeriksaan intensif di ruangan khusus imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Pemeriksaan juga dilakukan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali.
Pemeriksaan intensif ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan arus masuk turis mancanegara. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini (Ahad, 8/3/2020) pukul 00.00 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyebutkan, kebijakan pengetatan arus masuk pendatang telah diberlakukan dan seluruh petugas telah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan secara intensif.
“Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan petugas imigrasi telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara intensif terhadap semua penumpang dan crew in-bound di setiap bandar udara internasional. Salah satunya di Bali, terdapat 3 WNA yang diperiksa khusus,” ujar Novie.
Baca Juga:
Penumpang dari 4 Negara Ini Harus Lewat Jalur Khusus di Bandara Soekarno-Hatta
Ngurah Rai Kehilangan 6.800 Penumpang Cina Per Hari, AP 1 Rugi Rp48M
Saat ini, dilaporkan terdapat tiga penumpang WNA asal Korsel yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan dari negara asal. Pihak imigrasi masih menahan dan memeriksa yang bersangkutan untuk sementara di ruang ‘holding’ imigrasi.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Elfi Amir, mengkonfirmasi hal tersebut.
“Pihak imigrasi masih menahan pihak yang bersangkutan, karena tidak memiliki Health Certificate dari negara asal. Yang bersangkutan saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Korea yang ada di Denpasar,” jelas Elfi Amir.