Taat SOP Kunci Keselamatan Penerbangan

Assalamualaikum semua …

Kuncilah keselamatan penerbangan dengan menaati prosedur standar operasional secara konsisten dan berkesinambungan. Begitu peringatan yang selalu didengungkan agar maskapai penerbangan tersadarkan bahwa kian banyak yang harus dibenahi dalam setiap langkah operasionalnya.

Begitu pula dengan regulator penerbangan sipil (Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan), yang harus terus meningkatkan perannya dalam pengawasan dan meninjau ulang peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkannya. Salah satu yang selayaknya dilakukan secara simultan adalah sosialisasi ketaatan terhadap prosedur standar operasional (SOP, standard operational procedurs) persiapan penerbangan.

Dalam suatu kesempatan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan agar semua operator penerbangan memastikan terpenuhinya peraturan keselamatan penerbangan yang telah ditetapkan. Hal ini terutama terkait SOP persiapan penerbangan, seperti pemeriksanaan kesehatan dan pengontrolan operasional penerbangan.

Memang masih terlihat indikasi ketidakkonsistenan dan kekurangpatuhan terhadap SOP di sejumlah lokasi dan sejumlah operator penerbangan. “Kembali saya tegaskan bahwa peraturan ditetapkan demi terpelihara dan terjaminnya keselamatan penerbangan sipil Indonesia, yang hanya dapat tercapai dengan konsistensi implementasi pada semua operator penerbangan serta sikap yang baik dari semua insan penerbangan,” ujar Budi waktu itu.

Tiga tahun lalu, regulator mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan SE 28 Tahun 2016 tentang Ketaatan terhadap Prosedur Standar Operasional Persiapan Penerbangan, yang berlaku bagi
operator penerbangan pemegang AOC 121 dan AOC 135. Rekomendasinya: Operator memastikan pemenuhan terhadap ketentuan yang terkait dengan persiapan penerbangan, di antaranya meliputi hal-hal sebagai berikut.
–  Preflight actions sebagaimana dipersyaratkan dalam CASR 91.103;
– Pemenuhan persyaratan pencegahan penyalahgunaan alkohol dan obat terlarang (drug) sebagaimana dipersyaratkan dalam CASR 91.17;
– Pemenuhan persyaratan medis sebagaimana dipersyaratkan dalam CASR 61.3(c), sehingga tidak timbul potensi pelanggaran terhadap CASR 61.53 operations during medical deficiency;
– Pengecekan kesehatan sebelum terbang sesuai dengan CASR 121.535 (a) dan (b) dan CASR 135.537;
–  Briefing kepada pilot in command sebelum terbang sesuai dengan CASR 121.601 dan CASR 135.609;
–  Dispatching atau flight release procedures sebagaimana dipersyaratkan dalam sub-part U CASR 121 dan sub-part Q CASR 135;
–  Flight crew reporting time sebagaimana dipersyaratkan dalam Operating Manual setiap operator penerbangan;
–  Boarding procedures sebagaimana dipersyaratkan dalam Operating Manual setiap operator penerbangan.

Sebenarnya SOP sudah menjadi mandatori bagi maskapai penerbangan, khususnya seluruh pilot. Jikalaupun ada yang “lupa”, patutlah semua saling mengingatkan.