Staf Khusus Menhub: Omnibus Law untuk Buat Iklim Usaha Menarik

Staf khusus sekaligus juru bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa semangat tercetusnya Omnibus Law merupakan upaya pemerintah untuk mengharmonisasi berbagai macam peraturan yang ada di berbagai sektor. Kata dia, Presiden Joko Widodo yang menjadi inisiator dari adanya Omnibus Law. Saat ini, menurutnya mungkin dilihat sebagai tantangan bagi dunia usaha.

“Kita sangat membutuhkan itu (Omnibus Law). Omnibus Law ini dibutuhkan untuk membuat iklim usaha menjadi lebih menarik di Indonesia. Dan ternyata diidentifikasi kan memang menjadi salah satu yang menjadi challenge buat para pengusaha itu kan perizinan yang berbelit, regulasi yang tumpang-tindih,” terangnya di ruang pers Forum Wartawan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Dia menekankan, hal tersebut yang sebetulnya perlu dipahami sebagai semangat utama kenapa Omnibus Law ini diluncurkan.

Bagaimana dengan sektor perhubungan? Menurutnya, tentu saja semangatnya juga harus sama. Bagaimana di sektor perhubungan ini bisa terjadi sebuah iklim usaha juga yang lebih menarik.

Baca Juga:

RKA 2020, Kemenhub Alokasikan Rp3,5triliun untuk 12 Destinasi Prioritas

Grup Singapore Airlines Batalkan 12 Penerbangan dari dan ke Indonesia

Andita mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi bagian dari bagaimana Omnibus Law ini akan ditetapkan. Kemenhub dan semua subsektor juga sedang diminta untuk melakukan berbagai macam kajian.

Jadi masih berjalan terus. Betul sekali, memang ada beberapa hal yang menimbulkan pro-kontra. Apalagi (dokumennya) sudah di-publish, jadi semua orang bisa baca. Ini justru semangatnya adalah masyarakat boleh terlibat dengan memberikan masukan. Karena salah satu syarat dari sebuah regulasi adalah harus ada diskusi publik,” jelasnya.

Kata dia, di internal Kemenhub juga masih terus melakukan kajian. Tentunya, untuk membuat iklim usaha yang lebih baik itu akan dukung Kemenhub.

Kami sebagai regulator berharap regulasi itu menjadi lebih simple untuk bisa menjadikan iklim usaha yang lebih kondusif. Kami bersama-sama Kemenko Perekonomian berupaya membuat Omnibus Law ini menjadi sesuatu yang bisa diterima semua pihak itu bisa tercapai,” imbuhnya.

“Saya belum bisa terlalu banyak membuka tentang apa yang sedang dilakukan dan di titik-titik mana yang kita lakukan pembenahan. Bahwwa kemudian banyak menimbulkan diskusi publik dan pro-kontra, menurut saya justru ini bagian dari rancangan Omnibus Law,” tandasnya.