Angkasa Pura I (AP 1) menerapkan kebijakan pembatasan sosial atau social distancing di area pelayanan publik di seluruh bandara yang dikelola. Kebijakan ini mengatur jarak minimal satu meter antar individu atau penumpang pesawat di area pelayanan publik dengan menempelkan stiker panduan jarak.
“Ini merupakan upaya lanjutan Angkasa Pura I dalam menerapkan konsep social distancing di area pelayanan publik untuk meminimalisir potensi penularan virus Corona di area publik,” tutur Direktur Utama AP 1, Faik Fahmi, Rabu (18/3/2020).
Adapun penempelan stiker panduan jarak satu meter dilakukan di area berikut:
1. Pemeriksaan saat masuk ke area check-in,
2. Setiap security check point,
3. Antrean masuk ke dalam lift,
4. Pemeriksaan boarding pass,
5. Antrean di fixbridge dan garbarata,
6. Antrean pengambilan bagasi, serta
7. Antrean taksi.
Baca Juga:
Angkasa Pura I Terapkan Sistem Kerja Dari Rumah Bagi Karyawan
Angkasa Pura II Terapkan Social Distancing di Semua Bandaranya
Selain itu, pada setiap lift diberi label stiker maksimal kapasitas dengan posisi penumpang menghadap dinding atau pintu lift.
Sementara jarak duduk antar indivudu di area boarding lounge juga diatur dengan posisi kursi menghadap satu arah dan setiap orang duduk tidak bersebelahan, melainkan satu kursi dikosongkan. Hal ini dilakukan dengan pemberian label stiker petunjuk atau panduan.
“Kami himbau penumpang dan calon penumpang bandara agar dapat disiplin mengikuti imbauan ini agar dapat meminimalisir potensi penularan Virus Corona dan menjaga kenyamanan publik di tengah kondisi pandemi seperti ini,” tutup Faik.