Soal Pencopotan Direktur Utama Sriwijaya Air, Ini Tanggapan Citilink

Citilink Indonesia memberikan tanggapannya atas risalah Rapat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air terkait pencopotan Direktur Utama Sriwijaya Air pada Senin (9/9/2019) lalu.

Melalui surat bernomor CITILINK/JKTDZQG/LTR-20243/0919 tertanggal 9 September 2019, disebutkan bahwa Sriwijaya Air meminta Citilink memberikan tanggapan terkait risalah Rapat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air bernomor 004/MOM-KOM/SJ/IX/2019 tertanggal 6 September 2019. Hal ini berdasarkan surat yang dilayangkan Sriwijaya Air bernomor 372/EXT/DZ-SJ/IX/2019 kepada Citilink.

Dalam surat tanggapannya, Citilink menyebutkan bahwa sepatutnya pemegang saham Sriwijaya Air terlebih dahulu berkoordinasi dengan Citilink sebelum melakukan tindakan apapun terkait pengurus atau manajemen Sriwijaya Air, termasuk penonaktifan Joseph Adrian Saul sebagai Direktur Utama. Pasalnya, Sriwijaya Air masih memiliki ikatan kerja sama operasi dengan Citilink yang dimulai sejak 9 November 2018.

“Dalam pasal 5 perjanjian KSM yang mengatur hak dan kewajiban Citilink, khususnya ayat 1 (c) yang menyatakan kewajiban Citilink untuk melakukan seleksi atas pengurus Sriwijaya Air dan anak (grup) Sriwijaya Air,” bunyi kutipan dalam surat tanggapan Citilink tersebut.

Disebutkan dalam surat tanggapan itu, KSM antara keduanya dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang-hutang Sriwijaya Air ke pada sejumlah BUMN, yakni BNI, GMF AeroAsia dan Pertamina.

Terkait dengan pencopotan dan penyelesaian hutang tersebut, Citilink mendapat arahan dari Kementerian BUMN untuk meminta penjelasan dan klarifikasi hal itu kepada kepada Hendry Lie, Chandra Lie, Johanes Bundjamin, Andy Halim dan Fandy Lingga selaku perwakilan pemegang saham Sriwijaya Air.

Citilink mengundang para perwakilan pemegang saham Sriwijaya Air tersebut untuk bertemu dan memaparkan penjelasan hal itu di kantor pusat BNI di Jakarta Pusat pada hari ini (Rabu, 11/9/2019). Rencananya pertemuan ini juga akan dihadiri pihak dari BNI, GMF dan Pertamina.