Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (AP II) dan PT INTI sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media, Rabu (31/7/2019).
Gatot menyebutkan, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum.
“Kementerian BUMN meminta manajemen AP II dan PT INTI untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air,” kata Gatot dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (1/8/2019).
“Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama AP II dan PT INTI (Persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, diwartakan CNN Indonesia Kamis dini hari, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019). Diduga, telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di AP II terkait dengan proyek yang dikerjakan PT INTI.
“Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT. Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT. INTI,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis dini hari.
Dari operasi senyap, tim KPK mengamankan lima orang dari unsur direksi AP II dan PT INTI. Selain mengamankan direksi, sejumlah pegawai dari masing-masing perusahaan plat merah itu juga ikut diamankan.
“Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur Direksi PT AP II, pihak dari PT INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait,” kata Basaria.
KPK juga menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura yang setara dengan Rp1miliar. Uang tersebut telah diamankan oleh satgas KPK.
“Ditemukan juga uang dalam bentuk dollar singapura setara hampir Rp1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi,” kata dia.
Basaria menyebutkan, sebagian pihak yang terciduk OTT telah berada di kantor KPK. Mereka akan diperiksa lebih lanjut. Status hukum pihak yang diamankan itu akan ditentukan dalam waktu 24 jam ke depan.
“Sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, maka KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut. Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok melalui konferensi pers secara resmi di KPK,” tandasnya.