Soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat, Menhub Tak Bisa Intervensi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menekankan bahwa dirinya tidak dapat mengintervensi keputusan beberapa pihak maskapai yang belum menurunkan harga tiket pesawat.

Budi menilai tingginya tarif tiket pesawat tersebut belum melanggar aturan yang berlaku.

“Saya melihatnya begini, bahwa apa yang terjadi saat ini adalah suatu kegiatan dari industri airline. Saya tidak bisa melakukan suatu instruksi kepada mereka, karena mereka tidak melanggar,” kata Budi di Jakarta, Minggu (24/2/2019).

Permintaan untuk menurunkan harga tiket pesawat mulai merebak lantaran PT Pertamina (Persero) telah menurunkan harga avtur. Sebelumnya per liter avteru seharga Rp8.210 dan kini menjadi Rp7.960.

Seperti diketahui, avtur menjadi komponen tertinggi dalam struktur biaya operasional penerbangan, yang persentasenya mencapai 40 persen.

Terhitung sejak 14 Februari lalu, selurh maskapai di bawah naungan Grup Garuda Indonesia menurunkan harga tiket pesawat di seluruh rute penerbangan sebesar 20 persen. Dua hari berselang, Pertamina pada 16 Februari tepat pukul 00.00 WIB melakukan penyesuaian harga avtur.

Budi mengimbau kepada pihak perusahaan penerbangan lain untuk mau sedikit peka dengan kemampuan daya beli masyarakat terhadap tiket pesawat.

“Saya mengimbau kepada mereka agar sensitif terhadap kemampuan masyarakat, lakukan secara bertahap. Kita boleh melakukan bisnis, tapi juga tetap harus sensitif dengan kebutuhan masyarakat,” tutupnya.