Beredar kabar bahwa Garuda Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pilotnya. Terkait hal ini, pucuk pimpinan maskapai pelat merah tersebut pun memberikan penjelasan.
“Perlu kiranya kami sampaikan penjelasan bahwa pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu,” terang Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Senin (1/6/2020).
Irfan menjelaskan, melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.
“Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply & demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi COVID-19,” paparnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal.
Baca Juga:
Laporan Pilot Soal Balon Udara di Langit Turun Tajam Dalam 3 Tahun
Batal Terbangkan WNI dari Abu Dhabi ke Jakarta, Garuda Minta Maaf
“Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional Perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” tandasnya.
Sebelumnya, akibat pandemi Covid-19, sebanyak 800 karyawan Garuda Indonesia yang berstatus kontrak alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah dirumahkan sementara. Kabar soal ratusan pegawai yang dirumahkan sementara ini awalnya disampaikan oleh Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI).
Namun jumlah 800 ini lebih besar dari yang disampaikan IKAGI yang hanya 400 orang, terdiri dari pramugari dan pramugara PKWT. Dari seluruh pegawai yang dirumahkan, tak ada yang mendapatkan gaji, melainkan hanya menerima asuransi kesehatan dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dibayarkan sebelumnya.