Soal Dugaan Onderdil Ilegal Moge di A330-900neo, Ini Penjelasan Garuda

Airbus A330-900 neo Garuda Indonesia.

Terkait kabar bahwa Garuda Indonesia telah menyelundupkan sejumlah suku cadang atau onderdil motor gede (moge) Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersamaan dengan kedatangan pesawat baru A330-900neo pada 17 November lalu, pihak manajemen perusahaan memberikan penjelasan tentang hal itu.

Menurut manajemen maskapai, yang terjadi adalah adanya karyawan yang membawa beberapa onderdil dalam penerbangan tersebut.

“Seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat  juga sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared) termasuk bawaan (bagasi) karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut,” terang VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2019).

Ikhsan menjelaskan, pemeriksaan bea cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang. Namun pada bagasi ditemukan beberapa onderdil moge yang tidak diproduksi di Indonesia dan dibawa oleh salah satu karyawan dalam penerbangan tersebut.

Kata Ikhsan, permasalahan ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.

Ikhsan menegaskan, onderdil yang dibawa oleh karyawan dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis.

“Sebelum melakukan pendaratan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Garuda Indonesia telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara, di mana Garuda Indonesia akan membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF) dan akan melaksanakan segala prosedur keimigrasian dan kepabeanan di area GMF,” kata Ikhsan.

Onderdil tersebut, lanjut Ikhsan, dalam ketibaannya di GMF dilaporkan kepada petugas bea cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karyawan Garuda Indonesia tersebut akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan, misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur prosesur lain yang akan dikenakan. Spare part tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut dan bukan untuk diperjual belikan.”

“Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Bea Cukai. Sesuai dengan komitmen perusahaan untuk  mematuhi dan mengedepankan tata kelola perusahaan, maka Garuda Indonesia tunduk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai.”

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa penyelidikan dugaan pengiriman barang secara ilegal itu akan selesai dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Namun, dia enggan menyebutkan lebih lanjut sudah sampai mana pihaknya melakukan investigasi itu.

“Nanti akan ada konferensi pers ya, lagi lakukan investigasi mendalam. Penjelasan lebih lengkap oleh pimpinan,” kata Heru, seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (3/12/2019).

Heru mengatakan, investigasi itu dilakukan bersama beberapa pihak terkait. Namun lagi-lagi dia enggak menyebutkan siapa saja pihak-pihak tersebut.

“Dengan pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro menyebutkan, usai A330-900neo Garuda mendarat di Cengkareng, pihaknya melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan ada 18 kotak bawaan penumpang dalam penerbangan ferry A330-900neo dari Toulouse ke Cengkareng.

Dari 18 kotak tersebut, 15 di antaranya berisi suku cadang motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai. Sementara tiga kotak lainnya berisi sepeda Brompton.