Soal Balon Udara Liar, IPI Minta Operator Terbitkan Notam Prohibited Area

Menyikapi aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah di Jawa Tengah yang menerbangkan balon udara secara liar, Ikatan Pilot Indonesia (IPI) meminta operator lalu lintas udara menerbitkan Notam Restricted Area hingga Prohibited Area.

“IPI meminta untuk diterbitkan Notam Restricted Area bahkan Prohibited Area disertai rute alternatifnya pada saat kegiatan berlangsung, guna menghindari risiko bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan tersebut,” kata Ketua IPI, Capt. Iwan ST dalam pernyataan sikap tertulis IPI yang redaksi terima hari ini (7/6/2019).

Menurut Ketua IPI, Capt. Iwan ST, aktivitas tersebut berpotensi mengancam keselamatan penerbangan, pesawat, aircrew dan penumpang.

IPI juga meminta regulator dan pemerintah daerah dapat mengatur dan bekerja sama dengan semua pihak terkait agar aktivitas tersebut dapat ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.

“Menindak tegas pelaku kegiatan ilegal menerbangkan Balon Udara tanpa awak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan,” ungkapnya.

Dia pun mengimbau seluruh pilot Indonesia untuk terus melaporkan ke pihak-pihak terkait jika ditemukan adanya hazard balon udara.