Soal Audit LKT 2018, Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Diganjar Sanksi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini (Jum’at, 28/6/2019) mengumumkan sanksi administratif kepada Garuda Indonesia beserta seluruh jajaran direksi dan komisarisnya. Hal ini menyusul hasil pemeriksaan kasus penyajian audit Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 yang ditetapkan telah melanggar sejumlah regulasi.

Pemeriksaan audit LKT 2018 tersebut dilakukan OJK bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya.

OJK memutuskan memberikan perintah tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT per 31 Desember 2018. Perseroan juga diminta melakukan paparan publik atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

OJK juga memberikan sanksi administratif kepada perseroan berupa denda sebesar Rp100juta atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten.

OJK juga memberikan denda sebesar Rp100juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas LKT 2018 perseroan.

Selain itu, OJK juga mengganjar denda sebesar Rp100juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani LKT Garuda Indonesia periode tahun 2018 karena melanggar Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten.

Belum cukup sampai di situ, OJK pun membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea, auditor independen LKT 2018 Garuda Indonesia dari KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Kasner terbukti melanggar sejumlah aturan, yakni Pasal 66 UU PM jis. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017; Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya; SA 500 SPAP tentang Bukti Audit; SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian; serta SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.

OJK juga memberikan perintah tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.