Sidang Kartel Tiket Pesawat, Sriwijaya Air Belum Siap Sampaikan Tanggapan

Hari ini (Selasa, 1/10/2019) Ketua Majelis Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melanjutkan Sidang atas perkara dugaan kartel tiket pesawat. Agenda sidangnya adalah penyerahan nama saksi dan ahli kepada Panitera yang dilakukan paling lambat Selasa pekan depan, 8 Oktober 2019.

“Kami beri waktu paling lambat sampai 8 oktober, semuanya akan diberikan waktu sampai 8 Oktober untuk mendatangkan saksi dan ahli,” ujar Ketua Majelis Sidang, Kurnia Toha di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat, seperti dikutip Tempo, Selasa (1/10/2019).

Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan tanggapan atau keterangan dari terlapor terhadap perkara dugaan kartel tiket maskapai. Ketujuh terlapor tersebut adalah tujuh terlapor, yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.

Terlapor diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999. Laporan ini berkaitan dengan adanya masalah seputar penetapan harga tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi rute domestik.

Pihak yang sudah siap menyampaikan tanggapannya terkait kasus ini adalah Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air. Sedangkan NAM Air menyampaikan tanggapan melalui surat tertulis.

Sementara Sriwijaya Air masih belum siap menyampaikan tanggapan atas dugaan yang disangkakan dalam sidang ini. Pihak perusahaan meminta penudaan persidangan karena terkendala masalah perombakan direksi yang dialami.

“Kami minta penundaan persidangan karena sedang melakukan perombakan Direksi,” kata kuasa hukum Sriwijaya Air, Brilian Ptareto.

Dalam penyampaian tanggapan dari Garuda dan Citilink terkait dugaan kasus tersebut, kuasa hukum kedua maskapai pelat merah tersebut, Nurmalita Malik mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat oleh tiket kartel pesawat karena dalam harga tiket pesawat telah diatur oleh pemerintah.

“Perkaranya harus dikecualikan berdasarkan pasal 50a undang-undang nomor 5 tahun 1999, karena Peraturan Menteri itu berdasarkan dari delegasi langsung perundangan penerbangan karena kita hanya menjalankan dari perundangan yang terkait harga,” terang Nurmalita.

Dari pihak Lion Air, Batik Air, dan Wings Air menganggap kewenangan dari KPPU telah melewati batas karena mengintervensi tentang tarif tiket pesawat yang sebenarnya telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Bahwa terjadi tumpang tindih overlap kewenangan ketika suatu lembaga lebih dominan menjalankan fungsinya sebagai suatu lembaga yang khusus (Kemenhub),” kata pengacara Grup Lion Air, Harris Arthur Hedar.

Kurnia Toha menegaskan, apabila para terlapor tidak segera menyerahkan nama saksi dan ahli paling lambat pekan depan, maka secara otomatis hak mereka dalam menyediakan saksi akan hilang. Dia mengatakan, persidangan harus berjalan sesuai waktu yang ditentukan, “Jika semua tidak sesuai maka saya melanggar undang-undang,” ucapnya.

Kurnia mengungkapkan, jika semua terlapor sudah menyerahkan nama saksi dan ahli, maka agenda persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan saksi dan ahli dalam kasus dugaan kartel pesawat.