Siap-siap Didenda Rp500ribu Kalau di Mobil Tak Ada Tempat Sampah

Pemerintah mewajibkan setiap mobil pribadi, umum dan angkutan yang masuk ke Balai Kota Bandung harus memiliki tempat sampah di dalamnya. Peraturan tersebut resmi diberlakukan mulai hari ini (Senin, 18/3/2019), sesuai dengan Perda No 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Salman Fauzi mengatakan, penegakan aturan tersebut merupakan bentuk penguatan program Kurangi Pisahkan Manfaatkan (Kang Pisman).

Lebih jauh ia menjelaskan, kewajiban menyediakan tempat sampah bukan hal yang baru di Kota Bandung. Sebab hal itu telah diatur sejak lama melalui Perda No 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Untuk saat ini kita wajibkan keberadaan tempat sampah di mobil yang akan masuk ke Balai Kota,” tutur Salman di Balai Kota Bandung, Senin (18/3/2019).

Menurutnya, bagi sebagian orang kewajiban menyediakan tempat sampah di dalam mobil adalah sesuatu yang sederhana. Namun sering kali tidak dibarengi dengan kesadaran dan perubahan perilaku warga dalam menjaga kebersihan.

“Dengan demikian selain melalui kampanye dan edukasi yang masif, aksi-aksi yang rutin efektif dan penegakan aturan menjadi hal-hal mendasar yang harus dilakukan. Secara empiris, penegakan aturan menjadi salah satu faktor penting keberhasilan implementasi kebijakan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Tantan Syurya Santana menerangkan, selama tiga hari ke depan penerapan Perda tersebut masih sebatas imbauan dan teguran.

Mulai lusa (Rabu, 20/3/2019), pihaknya akan menerapkan sanksi denda bagi setiap mobil yang masuk ke Balai Kota Bandung jika tidak dilengkapi dengan tempat sampah.

“Kalau dulu di Perda K3 dendanya hanya Rp250ribu, sekarang Perda No 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah denda atau biaya paksa lebih tinggi yakni Rp500ribu,” tandasnya.