Siap-Siap Bayar Tarif Baru di BLU Balai Kesehatan Penerbangan

Balai Kesehatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaksanakan kegiatan sosialisasi menjadi Badan Layanan Umum (BLU), Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan, serta Penyesuaian Tarif Layanan. Sosialisasi dilakukan di Hotel Ibis Style, Tangerang.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Capt. Avirianto, menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut. “Saya mengharapkan dengan ditetapkannya Balai Kesehatan Penerbangan menjadi Badan Layanan Umum, pelayanannya menjadi lebih baik,” ujar Avirianto.

Selain itu Avirianto juga meminta agar semua pihak ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba yang makin banyak memakan korban. Jangan sampai salah satu anggota keluarga kita menjadi salah satu pengguna atau pengedar narkoba, sedini mungkin kita cegah. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita dan sayangi masa depan kita, tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Kesehatan Penerbangan, Sri Murani Ariningsih dalam laporannya menyampaikan bahwa Balai Kesehatan Penerbangan telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 148/KMK.05/2016 tanggal 3 Maret 2016. Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat.

Pada akhir Bulan Mei 2018, juga telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 58/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum, menggantikan PP 11 Tahun 2015. Peraturan ini mengamanatkan bahwa Balai Kesehatan Penerbangan sebagai BLU harus segera menyesuaikan tarif baru yang telah ditetapkan selambat-lambatnya 15 hari kalender sejak diundangkan. Perubahan tarif dari PP 11 Tahun 2015 ke Peraturan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan ini mempertimbangkan beberapa sebab. Yaitu pertimbangan harga bahan pemeriksaan, biaya pemeliharaan alat pemeriksaan, biaya kalibrasi alat dan biaya operasional lainnya. Untuk itu bersamaan dengan sosialisasi ini, Balai Kesehatan Penerbangan menyatakan akan memberlakukan penyesuaian tarif baru terhitung sejak tanggal 1 September 2018.

“Dengan penetapan tarif baru diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan. Dan kedepannya pelayanan kepada masyarakat penerbangan dapat memenuhi standar peraturan yang dipersyaratkan baik peraturan nasional maupun internasional, dalam hal ini memenuhi peraturan International Civil Aviation Organization,” ujar Sri.