Setop Penerbangan, Lion Air Group Kembalikan Penuh Uang Tiket
Terhitung mulai 27 Mei hingga 31 Mei mendatang, tiga maskapai Lion Air Group menghentikan sementara waktu operasional penerbangannya. Terkait kebijakan itu, manajemen memastikan proses pengembalian dana tiket pesawat bagi penumpang akan berlaku 100 persen atau penuh tanpa potongan.
“Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah issued ticket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya,” tutur Komunikasi Strategis Perusahaan Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Danang menyebutkan, proses pengembalian dana tiket atau perubahan jadwal ini hanya dapat dilakukan oleh penumpang melalui kantor-kantor Lion Air Group, baik kantor pusat yang berada di DKI Jakarta maupun kantor cabang penjualan di masing-masing daerah.
Baca Juga:
Persiapan New Normal, Garuda Indonesia Usul Naikan Tarif Tiket Pesawat
Kembali Layani Penumpang, Bandara Kertajati Siapkan Protokol New Normal
Di samping itu, pelanggan juga dapat memproses tiketnya melalui layanan kontak pelanggan. “Di nomor 021-6379 8000 dan 0804-177-8899,” tuturnya. Nomor narahubung itu berlaku untuk penumpang di seluruh wilayah di Indonesia.
Lion Air Group secara resmi menangguhkan operasional seluruh armada Batik Air, Lion Air, dan Wings Air untuk sementara. Kebijakan tersebut mengacu pada hasil evaluasi perusahaan setelah penerbangan khusus di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibuka.
Kata Danang, berdasarkan evaluasi itu, banyak penumpang tak paham terhadap syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan. Syarat yang dimaksud sesuai dengan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, seperti surat izin keluar-masuk (SIKM) dan hasil tes PCR atau rapid test.
“Banyak calon penumpang tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan yang harus dipenuhi,” terangnya.
Lion Air Group kemudian menarik kesimpulan bahwa masyarakat masih membutuhkan waktu untuk memahami ketentuan yang disyaratkan pemerintah saat akan melakukan perjalanan khusus. Selain itu, calon penumpang juga memerlukan waktu untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
Selama operasional maskapai dihentikan, Danang menerangkan perseroannya akan lebih dulu melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan melalui website dan kantor-kantor cabang.
Related Post
More Stories
ASDP Prediksi Raih Laba Rp541Miliar Tahun 2022
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) optimis dapat mempertahankan kinerja keuangan positif perusahaan hingga akhir tahun 2022. Setelah berhasil mengantongi laba...
KNKT: Pelayaran Kapal Ikan Harus Segera Dibenahi, Cegah Kebakaran Kapal di Pelabuhan Perikanan
Ada 483 insiden kecelakaan kapal perikanan Indonesia pada kurun waktu 2018-2021. Demikian yang tercatat di Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)....
Garuda Mulai Mengembalikan Pesawat Bombardier CRJ-1000
Secara bertahap, Garuda Indonesia mulai mengembalikan pesawat Bombardier CRJ-1000, yang pernah dioperasikannya sejak tahun 2013. Hal ini merupakan bagian dari...
NC212i PTDI Terbang Ferry, Dipesan Thailand untuk Jadi Pesawat Rainmaking
PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menyerahkan satu NC212i, yang dipesan Thailand untuk dioperasikan Department of Royal Rainmaking and Agricultural Aviation (DRRAA)....
AirNav Optimalkan Potensi Anak Muda Milenial sebagai Unggulan Pemberdayaan SDM
AirNav Indonesia memiliki mayoritas sumber daya manusia (SDM) berusia milenial. Agar potensi anak muda yang luar biasa ini lebih terekspos...
Usung New Smart Metropolis IKN, Menkominfo Jajaki Penerapan Teknologi Qualcomm
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menjajaki penerapan teknologi Qualcomm, baik untuk smart new capital city di ibu...