Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan survei kepuasan pelanggan menyusul diberlakukannya tarif baru ojek online hari ini (Senin, 2/9/2019). Survei ini dilakukan dalam rangka pengawasan penerapan kebijakan.
“Dengan pemberlakuan secara nasional, dan ini atas sepengetahuan asosiasi dan aplikator, jadi kita harapkan hari ini sudah bisa berjalan efektif di 222-224 kota di Indonesia,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (2/9/2019).
Budi mengatakan, jika melakukan pelanggaran aplikator akan diberi peringatan.
Dia juga menyebutkan, pengawasan tersebut akan dilakukan dengan melibatkan Kepala Dinas Perhubungan kota dan kabupaten setempat. Ditjen Perhubungan Darat akan melaksanakan survei tingkat kepuasan masyarakat, yang difokuskan baik dari kesejahteraan pengemudi maupun pihak penumpang.
“Kalau misalnya terjadi masyarakat merasa mahal dan sebagainya, apakah tarif bisa turun lagi? Saya rasa bisa saja, tapi tergantung hasil survei kita,” terangnya.
Dia menilai kenaikan tarif tidak terlalu besar sehingga tidak membebankan masyarakat. Namun demikian, peluang diturunkannya tarif lebih mungkin terjadi di wilayah luar Jabodetabek sebab terpantau berhasil menyesuaikan diri dengan tarif baru.
Survei akan dilaksanakan dalam satu pekan ke depan di ketiga zona. Terutama di Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya).
“Zona II daerah Jabodetabek berjalan relatif sangat bagus, tinggal saya masih mendengar beberapa daerah di luar Jawa yang tarifnya harus kita perbaiki kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, keputusan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Di mana untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp1.850 – Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000 – 10.000.
Sementara Zona II (Jabodetabek) mulai Rp2.000 – Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000 – Rp10.000. Sedangkan untuk Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp2.100 – Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000 – 10.000.