Semua Pesawat Angkut Wajib Dipasang ADS-B

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan mewajibkan pemasangan atau instalasi Automatic Dependent Surveillance-Broadcast (ADS-B) pada seluruh pesawat dengan kategori angkut. Hal ini disampaikan melalui Sosialisasi Implementasi ADS-B Mandate at All Level yang diselenggarakan di Kemayoran, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Kepala SubDirektorat Teknik Navigasi Penerbangan, Suparno menyampaikan bahwa Ditjen Hubud mewajibkan kepada seluruh pesawat kategori angkut dilengkapi pemancar ADS-B, sebagaimana direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) pada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 91.

“Indonesia sebagai anggota ICAO, secara bertahap dimulai sejak 2006, telah melengkapi pesawat dengan peralatan ADS-B Transmitter di beberapa maskapai di Indonesia. Hingga saat ini, penerapan sistem ADS-B memiliki hasil yang cukup baik dan tanpa kendala. Penerapan teknologi ini juga tidak lepas dari dukungan semua pihak seperti Perum LPPNPI (AirNav Indonesia),” jelas Suparno.

ADS-B merupakan sistem pengamatan penerbangan yang salah satu fungsinya untuk mendeteksi posisi pesawat guna memperoleh informasi, kecepatan, arah, dan informasi lalu lintas udara lainnya. Fungsinya hampir sama dengan radar, namun dengan keunggulan akurasi yang lebih tepat.

Baca Juga:

Upaya Pengalihan FIR Singapura Lebih Mudah Jika Ada Kebulatan Persepsi

Boeing: Maskapai di Asia Tenggara Butuh 4.500 Pesawat Baru

Sementara itu, Inspektur Navigasi Penerbangan, Budi Fathoni menjelaskan bahwa pemasangan dan penggunaan sistem ADS-B telah diterapkan di 37 lokasi yang tersebar di Indonesia. Pemasangan peralatan sistem ADS-B tidak hanya di pasang di bandar udara, melainkan di lokasi-lokasi strategis yang dapat menerima sinyal dari pesawat.

“Peralatan ADS-B ini dapat meningkatkan keselamatan penerbangan. Dengan pergerakan pesawat yang termonitor dan dipantau oleh Air Traffic Controller (ATC), potensi insiden dan accident dapat segera diinformasikan lebih dini. Tidak hanya itu, ADS-B juga dapat meningkatkan kapasitas ruang udara yang diawasi, sehingga lalu lintas ruang udara dapat terkontrol dengan baik,” jelas Budi.