Sempat Tertunda, Grup Lion Air Umumkan akan Beroperasi Lagi 10 Mei

Grup Lion Air mengumumkan rencana pengoperasian kembali layanan penerbangan rute domestiknya mulai 10 Mei mendatang.

Operasional layanan ini akan dijalankan di tengah larangan pemerintah kepada maskapai agar tidak mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 selama periode 25 April – 31 Mei 2020.

Dalam siaran pers yang IndoAviation terima (7/5/2020), korporasi menyebutkan bahwa seluruh layanan Grup Lion Air mengacu pada aturan dua aturan terbaru yang diterbitkan regulator dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua aturan tersebut adalah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud,” tutur Komunikasi Strategis Perusahaan Grup Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.

Sebelumnya, dalam sebuah keterangan tertulis korporasi yang IndoAviation terima, Selasa (28/4/2020), disebutkan bahwa layanan operasional domestik Lion Air, Wings Air, dan Batik Air direncanakan akan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020.

Baca Juga:

“Exemption Flight” Batal, Calon Penumpang Grup Lion Air Bisa Refund

Garuda Umumkan Layani Lagi Angkutan Penumpang Mulai Hari Ini

Danang menjelaskan, operasional kembali Grup Lion Air mengantongi perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan sekalu regulator.

“(Penerbangan tersebut) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka “mudik”, serta tujuan operasional angkutan kargo,” terang Danang dalam keterangan tertulis tersebut.

Selain itu, Danang juga menyebutkan bahwa layanan penerbangan khusus ini untuk mengakomodir perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.

“(Juga untuk) operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan (layanan) lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara,” imbuhnya.

Menurutnya, layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kata Danang, rencana operasional tiga maskapai Grup Lion Air tersebut akan melayani rute-rute penerbangan domestik, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).

“Maka bagi “pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian”, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19,” tandasnya.