Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menyampaikan tanggapan terkait keinginan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang meminta dilakukannya penutupan sementara waktu pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayah mereka sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Rabu (25/3/2020).
Namun demikian, lanjutnya, perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan.
Novie mengatakan, pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh pemangku kepentingkan industri penerbangan. Dengan demikian, dia berharap maksud keinginan pemda dapat dilaksanakan dengan baik dan dengan risiko operasional yang minimal.
Baca Juga:
Cegah Covid-19, Wali Kota Padang Minta Bandara Minangkabau Ditutup
Cegah Pesawat Asing Mendarat, Polisi Blokade Landas Pacu Pakai Mobil
“Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik,” ungkap Novie.
Novie menjelaskan, sejujurnya Kemenhub dapat memahami keinginan pemda tersebut, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, meski kewenangan penutupan operasional bandara merupakan berada di Ditjen Hubud, namun penutupan bandara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Ditjen Hubud untuk dilakukan evaluasi.
Kedua, perlu dipahami bahwa bandara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang, tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Ketiga, Bandara juga mempunyai fungsi sebagai bandara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/ medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.
Terakhir, pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan Airnav Indonesia juga tidak dapat ditutup. Karena layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melintasi bandara tersebut. Dengan kata lain Airnav melayani penerbangan yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.