Sarang Virus Corona, Kemenhub Larang Maskapai Indonesia Terbang ke Wuhan

tiket pesawat

Mengantisipasi kemungkinan masuknya wabah virus corona melalui jalur penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melarang sementara waktu maskapai Indonesia melakukan penerbangan dari dan ke Kota Wuhan, Cina. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari NOTAM G0108/20 yang diterbitkan International Notam Office Beijing.

“Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus (Corona penyebab penyakit) pneumonia berat (paru-paru basah) masuk ke Indonesia melalui aktivitas penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, Jum’at (24/1/2020).

Saat ini ada dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan, yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air.

Dalam NOTAM G0108/20 diinformasikan bahwa Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternate (bergilir) mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 2 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB), kecuali untuk penerbangan kondisi darurat. Sehingga, penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.

Baca Juga:

AP I Periksa dengan Ketat Kunjungan Turis Cina ke Bali dan Manado

Penumpang Asal China Diawasi Ketat di Bandara Soekarno-Hatta

Polana juga mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 pada 20 Januari 2020. Dalam surat tersebut ada empat poin yang harus dilakukan maskapai, yakni:

1. Melengkapi Kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan dibandara kedatangan;

2. Melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC), apabila terdapat orang/ penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara;

3. Memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit;

4. Memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.

Selain itu, Polana memerintahkan kepada operator penerbangan untuk terus meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional dan terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona melalui jalur penerbangan.

Dari hasil laporan, hingga saat ini belum diketemukan adanya penumpang yang terjangkit virus corona yang masuk melalui bandara di seluruh Indonesia.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan untuk terus waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi masuknya virus (penyebab) pneumonia melalui penerbangan, karena keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Polana.