Resmi Diumumkan Kemenhub, Tarif Baru Ojol Rp2.000/Km

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (Senin, 25/3/2019) secara resmi mengumumkan tarif baru ojek online (ojol). Tarif batas bawah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp2.000 per km, sedangkan tarif batas atas Rp2.500 per km.

Namun demikian, tarif tersebut merupakan tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi ojol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, nantinya konsumen tetap membayar tambahan maksimal 20%. Tambahan itu merupakan komponen tarif tidak langsung, yakni jasa aplikator.

“20% biaya tidak langsung. itu hak aplikator. Ddia memelihara aplikasi, operasionalnya. Dia kan juga punya pegawai,” terang Budi kepada para awak media di Kemenhub.

Secara kumulatif, penumpang atau konsumen membayar tarif per km ditambah dengan 20%.

“Konsumen tambah lagi 20%. Kalau tadi Rp2.000 berarti Rp 2.400,” ujarnya.

Budi juga menekankan bahwa pemerintah tak mengatur soal diskon yang diberikan aplikator. Terpenting, lanjut Budi, pengemudi ojek online menerima Rp2.000/km.

“Itu tidak menyangkut masalah diskon. Silakan ada diskon, tapi tetap yang diterima pengemudi tidak lebih dari Rp 2.000,” tandasnya.