Rencana Perdamaian PKPU Disahkan, Garuda Siap Percepat Pemulihan Kinerja

Rencana perdamaian Garuda Indonesia terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 27 Juni 2022. Pengesahan tersebut sesuai dengan dukungan mayoritas dari para kreditur berdasarkan agenda pemungutan suara  pada Jumat (17/6/2022). Garuda pun siap untuk mempercepat pemulihan kinerjanya.

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, “Dengan basis cost operasional yang lebih lean serta dukungan dan kepercayaan seluruh stakeholder, utamanya kreditur, kiranya dapat terus mendorong Garuda untuk mengoptimalkan upaya business revival dengan target pemulihan yang terukur, juga terus bergerak adaptif dan agile dalam menjalankan langkah restrukturisasinya,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (27/6/2022).

Kartika mengatakan, “Kami di Kementerian BUMN akan terus mengawal langkah transformasi kinerja yang saat ini terus dioptimalkan manajemen Garuda demi menjadi entitas bisnis yang semakin sehat dan profitable. Dengan outlook industri penerbangan yang akan semakin kompetitif, kami meyakini business plan yang telah disusun Garuda dapat terus mendorong langkah penguatan kinerja dengan fokus utama menjadi maskapai penerbangan yang berdaya saing.”

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan,
“Ini menjadi tonggak sejarah baru bagi langkah fundamental Garuda dalam menjalankan misi restrukturisasi untuk menjadi entitas bisnis yang semakin sustain dan berdaya saing. Disahkannya rencana perdamaian ini menjadi refleksi atas optimisme seluruh stakeholder, khususnya kreditur, terhadap kiprah kinerja Garuda masa yang akan datang.”

Disampaikannya, “Momentum ini kami optimalkan untuk terus memacu pertumbuhan kinerja usaha yang positif, khususnya melalui fokus akselerasi basis kinerja operasional, penyelarasan cost structure perusahaan yang semakin solid terhadap tantangan kinerja.  Kami akan terus bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih kuat, sehat, dan resilient, serta melakukan akselerasi pemulihan dalam dua-tiga tahun ke depan.”

Dalam rencana perdamaian tersebut tertuang sejumlah penyelesaian kewajiban usaha. Yakni terkait penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, dan penawaran instrumen restrukturisasi, baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas.

Skema restrukturisasi Garuda akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha ataupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur. “Apa yang telah kita capai hingga tahap ini tidak dapat diperoleh tanpa adanya fondasi kepercayaan yang kuat dari kreditur dan seluruh stakeholder terhadap upaya bersama untuk mencapai solusi terbaik dalam pemenuhan kewajiban usaha Garuda terhadap seluruh mitra usaha. Kami akan mengintensifkan langkah melalui sejumlah agenda strategis korporasi untuk mempercepat pemulihan kinerja usaha,” jelas Irfan.

Rencana kerja Garuda, antara lain, menambah armada sesuai dengan rencana bisnis yang fokus pada aspek profitabilitas kinerja usaha. Diselaraskan dengan mengoptimalkan rute penerbangan dengan kinerja positif serta memaksimalkan pangsa pasar kargo dan ancillary revenue. Di samping itu, mengintensifkan diskusi bersama pemerintah terkait dukungan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5triliun yang akan menjadi bagian dari skema rights issue perusahaan dalam upaya memulihkan operasional penerbangan.

“Berbagai agenda strategis ini perlu dilakukan dengan prudent dan seksama, sehingga kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh aksi korporasi ini dengan memperhatikan aspek kehati-hatian sesuai dengan good corporate governance yang berlaku,” ucap Irfan.

Foto: Garuda Indonesia