Regulasi Perlindungan Keselamatan Pengemudi Ojol Rampung Maret

ojol

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menyelesaikan regulasi perlindungan keselamatan pengemudi ojek online (ojol) Maret mendatang. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Budi menyebutkan, untuk memenuhi aspek keselamatan, pemerintah mengharuskan pengemudi untuk menggunakan jaket dan sepatu.

Ia menekankan bahwa hal tersebut sangat penting, karena sepeda motor paling rentan mengalami kecelakaan. Maka dibutuhkan pakaian lengkap yang dapat melindungi pengemudi dan penumpang sepeda motor.

“Dalam penyusunan regulasi ini melibatkan banyak pihak termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda), para stakeholder, aplikator serta aliansi pengemudi ojek online yang tersusun menjadi Tim 10. Tim 10 inilah yang nantinya akan menjadi penggagas dan mewakili pemikiran para pengemudi ojek online seluruh Indonesia,” jelas Budi.

Budi pun meyakinkan bahwa pemerintah serius ingin memberikan perlindungan kepada para pengemudi ojek online.

“Ini merupakan profesi yang mulia, maka tolong suarakan bahwa kami bersama-sama di sini membuat suatu regulasi untuk mensejahterakan para driver,” ujar Budi.

Irwanto, salah satu anggota Tim 10 mengatakan, “Masyarakat dan teman-teman driver tolong percaya pada Tim 10, semoga bisa memberikan yang terbaik untuk kita semua. Semoga aspirasi kami bisa didengar oleh pemerintah sehingga seluruh driver bisa sejahtera.”