Regulasi Penimbangan Kendaraan Bermotor Direvisi untuk Berantas ODOL

Upaya mengurangi jumlah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) digiatkan terus menerus. Salah satunya dengan dibahasnya Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat 2020 yang khusus membahas tentang rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

“Tingkat kecelakaan di jalan di Indonesia masih cukup tinggi, yang disebabkan oleh berbagai faktor dan kurangnya pengawasan terhadap keterjaminan keselamatan, salah satunya pengawasan dan penindakan terhadap ODOL,” ujar Endy Irawan, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam workshop di Batam, Selasa (6/10/2020).

Menurut Endy, untuk mengatasi pelanggaran ODOL masih perlu dilakukan penyempurnaan peraturan lebih lanjut lagi. Untuk penyempurnaan PM 134/2015 itu, dalam workshop dibahas tentang spesifikasi teknis alat penimbangan kendaraan bermotor; peran pihak ketiga atau swasta dalam penyelenggaraannya; fasilitas dan penyelenggaraan penimbangan selain di jalan nasional dan jalan strategis nasional; serta tata cara penindakan pelanggarannya.

Pada kesempatan itu, Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor Direktorat Prasarana Transportasi Jalan, Mulyahadi mengatakan, “Dasar filosofis revisi PM 134/2015, antara lain, karena terdapat perkembangan teknologi dan peran serta swasta, serta peningkatan prasarana penimbangan kendaraan bermotor dalam penanganan ODOL.”

Mulyahadi menambahkan, peran pihak ketiga atau swasta akan meringankan beban APBN/APBD. Selain itu juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru serta meningkatkan infrastruktur dan pelayanan sarana prasarana transportasi darat.

Terkait lokasi, yang semula ditetapkan Menteri, akan direvisi dengan sesuai penetapan lokasi oleh Direktur Jenderal. Lokasi penimbangan kendaraan bermotor juga dapat dipasang di kawasan industri, sentra produksi, pelabuhan, jalan tol, dan lokasi strategis lainnya, bahkan di terminal barang.

“Dalam revisi itu juga akan memuat sistem informasi dengan data kegiatan yang dapat diolah. Kami juga akan tuliskan mengenai tata cara penindakan pelanggarannya,” ungkap Mulyahadi.

Foto: Ditjen Hubdat