Pungli Diberantas di Jembatan Timbang Barang Diturunkan Kalau Overload

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memastikan kalau pungutan liar (pungli) di jembatan timbang kecil sekali terjadi mulai saat ini. Alasannya, Kementerian Perhubungan sudah menerapkan pola dan mekanisme dengan sistem yang diberlakukan saat ini, yakni e-tilang dan pengawasan yang ketat.

“Saya berani menjamin di jembatan timbang dengan sistem yang ada seperti saat ini, maka pungli kecil sekali kemungkinannya,” kata Budi di Jakarta, Jumat, 11 Mei 2018.

Persoalan pungli memang kembali diprotes oleh para pengemudi truk dan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo secara langsung di Istana Negara. Para pengemudi truk juga ingin memperbaiki profesinya karena mereka juga menjadi bagian dari penggerak logistik nasional.

Berdasarkan laporan pengemudi truk, pungli terjadi di sepanjang Lampung-Palembang dan jalur lintas timur Sumatera, sebagian di Jakarta, juga jalur jalan di Jawa. Namun pungli itu juga banyak dilakukan oleh preman, yang sulit diberantas jika tidak melibatkan pihak-pihak lain, seperti Tim Saber Pungli, intel dari Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Dengan adanya masalah ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun segera melayangkan surat imbauan kepada para Gubernur, Walikota/Bupati se-Indonesia untuk mengawasi dugaan pungli terhadap supir truk di wilayah masing-masing. Dirjen pun menegaskan, akan menindak tegas oknum petugas yang melakukan pungli, apalagi jika petugas itu diketahui berasal dari Kemenhub.

Menurut Dirjen, Kemenhub melakukan langkah-langkah pemberantasan pungli, salah satunya dengan diberlakukannya e-tilang di jembatan timbang. “Tidak ada lagi pengemudi truk yang membayar uang kepada petugas secara langsung. Pengemudi yang melakukan pelanggaran akan diminta untuk membayar denda lewat ATM ke rekening bank yang telah ditetapkan, atau melalui mesin EDC, atau transfer via bank terdekat,” kata Budi.

Pada waktu yang sama usai berbicara di depan para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Menhub mengatakan, nanti pihaknya akan menggandeng pihak swasta untuk mengelola jembatan timbang. Pasalnya, selama ini jembatan timbang dianggap sebagai usaha pemerintah daerah untuk mendapatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau kita bertahan pada fungsi jembatan timbang hanya untuk mengatur muatan, pasti penyimpangan itu lebih bisa dikontrol. Apalagi kita akan mengamanatkanya kepada swasta,” ujar Budi Karya.

Sekarang ini, ada 11 jembatan timbang yang dioperasikan Kemenhub dan akan ada pendampingan dari pihak ketiga atau swasta. Pendamping dari pihak swasta itu akan melakukan berbagai hal terkait pendataan dan perizinan truk-truk yang ditimbang. Jumlah jembatan timbang yang aktif dioperasikan akan bertambah, sehingga pada tahun ini akan ada 43 jembatan timbang yang akan dioperasikan Kemenhub.

Selain melibatkan swasta, yang diharapkan operasionalnya menjadi profesional, Kemenhub akan melakukan penindakan dengan menurunkan barang dari kendaraan yang kelebihannya mencapai 100 persen. “Kelebihan muatan atau overload itu kan ada yang 25 persen, 50 persen, juga yang 100 persen. Kalau yang masih di bawah 100 persen akan mendapat sanksi pelanggaran, sementara yang overload 100 persen akan diturunkan barangnya, selain sanksi pelanggaran,” tutur Budi.

Barang-barang yang diturunkan itu, kata Budi, akan diangkut oleh pihak swasta sampai ke tujuan dengan biaya dari pemilik barang. Dari hasil evaluasi, sekitar 25 persen truk yang melalui jembatan timbang overload 100 persen. “Mulai sekarang kami akan sosialisasikan itu. Penindakannya akan berlaku mulai Agustus 2018,” ucap Budi.

Budi menegaskan, Ditjen Perhubungan Darat tak tanggung-tanggung dalam memberantas pungli. Bukan hanya meminimalisasi kemungkinan pungli di jembatan timbang, di Terminal Tipe A juga sudah dipasang CCTV, sehingga apapun yang dilakukan petugas dapat langsung terpantau.

“Saya juga minta peranserta pengusaha dan pengemudinya melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosisi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) untuk menaati peraturan, sehingga tidak menjadi lahan pungli bagi oknum,” ujar Budi.