PP Impor Suku Cadang Pesawat Bebas Pajak Akan Diterbitkan Segera

Pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan di industri penerbangan yang melakukan impor. Insentif tersebut berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor suku cadang pesawat.

Produk impor yang bebas PPN berkaitan dengan jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.

“Intinya PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur impor dan jasa tertentu tidak dipungut PPN,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono di Jakarta, seperti dinukil DetikFinance, Rabu (10/7/2019).

Menurut Susiwijono, jika tidak ada perubahan rencana PP tersebut terbit Kamis (11/7/2019) atau Jum’at (12/7/2019). PP ini juga sudah direstui Presiden Joko Widodo.

“Berita posisi terakhir PP yang mengatur pemberian insentif PPN tidak dipungut akan kita rilis satu dua hari ke depan. Artinya posisi sudah disetujui bapak presiden,” tuturnya.