Populasi Drone Makin Meningkat, Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Baru

Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penjualan pesawat tanpa awak atau drone, populasi wahana udara tersebut kian hari kian meningkat. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan menerbitkan aturan baru dan mengedukasi penggunanya.

Penggunaan drone saat ini menjadi perhatian Kemenhub. Maraknya penggunaan drone belakangan ini, lantaran harganya yang terjangkau.

Penggunaan drone banyak dimanfaatkan pada banyak sektor. Di antaranya adalah sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, perfilman dan hobi.

“Pertumbuhan penjualan drone di Indonesia semakin hari semakin meningkat seiring dengan banyaknya promosi drone-drone murah dan mudah didapat. Mulai dari harga 100 ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah bisa didapatkan di toko-toko online lokal. Mulai dari drone mainan, drone racing, hingga drone profesional yang digunakan untuk profesi,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, Sugihardjo di Jakarta, Rabu (17/7/2019) pagi.

Dia menyebutkan, ada beberapa kejadian yang membahayakan dari pengoperasian drone yang tidak tepat. Di antaranya pengoperasian drone secara illegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang masih menjadi kendala hingga saat ini.

Sebelumnya pemerintah juga telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia. Antara lain Permenhub No. PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system.

Namun demikian, peraturan terbaru serta edukasi mengenai kesadaran keselamatan menerbangkan drone kepada masyarakat luas diperlukan.

Terkait hal tersebut, Kemenhub hari ini (17/7/2019) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta dengan harapan dapat memberi ruang dalam pemanfaatan teknologi baru, khususnya drone dengan tetap menjamin keselamatan penerbangan.

Kemenhub menyatakan wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi. Aturan tersebut meliputi sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, hingga ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone.