Seorang pilot pesawat yang diduga memakai narkoba di tangkap polisi di kawasan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta, 2 Agustus 2018. Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Pramintohadi Sukarno menyatakan Kementerian Perhubungan tidak akan mentolerir pilot dan personil penerbangan lainnya yang menggunakan narkoba. Semua personil penerbangan yang menggunakan narkoba akan diberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Penerbangan serta Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR).
“Kami akan tindak tegas dan memberi sanksi bagi Pilot yang menggunakan atau terkait dengan masalah narkoba. Sejalan dengan Program Bapak Presiden Perang terhadap Narkoba, kami di Kementerian Perhubungan pun tidak menoleransi narkoba karena membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Praminto.
Praminto memaparkan, sebagai tahap awal apabila pilot terindikasi menggunakan narkoba, yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib yang menyatakan dirinya negatif narkoba. Jika pilot tersebut positif menggunakan narkoba, maka lisensi pilotnya akan langsung dibekukan, dan yang bersangkutan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Praminto menyatakan ia masih menunggu informasi dan perkembangan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan.
Dari laporan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), pilot BC adalah pilot yang mempunyai lisensi sebagai Captain Pilot dengan type rating Boeing B737 NG.
Praminto menuturkan bahwa sesuai aturan keselamatan penerbangan sipil internasional Annex 1 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) tentang Personil Licensing, setiap pilot harus melakukan medical examination (medex) tiap 6 bulan sekali di Balai Kesehatan yang sudah tersertifikasi. Selain itu, pada saat sebelum terbang juga harus dilakukan pengecekan kembali oleh petugas kesehatan maskapai bahwa yang bersangkutan laik untuk menerbangkan pesawat.
Sedangkan terkait narkoba, Praminto melanjutkan bahwa Ditjen Hubud selalu melakukan tes narkoba kepada pilot dan personil penerbangan lainnya di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.
“Kami rencananya segera akan melakukan lagi tes narkoba kepada seluruh inspektur DKPPU yang akan dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan (Hatpen) dan Sosialisasi Perang Terhadap Narkoba. Kami juga akan mengundang seluruh Maskapai Penerbangan dan staf DKPPU,” ujarnya lagi.
Untuk itu, Praminto meminta kepada maskapai penerbangan wajib mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan seksama dan mengimplementasikannya di lapangan dengan sebaik-baiknya.