Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 yang hilang kontak saat melayani rute Jakarta-Pangkal Pinang merupakan armada pesawat baru yang dimiliki Lion Air Group. Pesawat berregistrasi PK-LQP tersebut belum genap tiga bulan berdinas.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Pramintohadi Soekarno menyebutkan, pesawat tersebut mempunyai Certificate of registration issued pada 15 Agustus 2018 dan expired pada 14 Agustus 2021. Sementara Certificate of air worthiness issued pada 15 Agustus 2018 expired pada 14 Agustus 2019.
Pramintohadi menyebutkan, pesawat JT-610 diduga jatuh di sekitar Tanjung Karawang.
“Telah diterima informasi dari VTS Tanjung Priok atas nama Bapak Suyadi, tug boat AS JAYA II (rute : Kalimantan Selatan – Marunda) melihat pesawat Lion Air diduga jatuh di sekitar Tanjung Karawang,” ujar Pramintohadi.
Menurut Pramintohadi, saat ini tengah dilakukan pencarian pesawat tetsebut oleh tim dari Basarnas. Rescuer Kansar Jakarta dan RIB 03 Kansar Jakarta bergerak ke lokasi koordinat kejadian untuk melakukan operasi SAR.
“Saat ini telah dibentuk crisis center di Terminal 1 B bandara Soekarno Hatta dan Bandara Depati Amir Pangkal Pinang untuk keluarga penumpang,” terangnya.
Baca juga:
Lion Air Group Pengguna Pertama Boeing 737 MAX 8 di Dunia
Pertama Terbang di Indonesia Boeing 737 MAX 8 Lion Air
Boeing 737 Max-8 Lion Air Terbang Perdana Jakarta – Pontianak
Pesawat hilang kontak sekitar pukul 06.33 WIB pada posisi : 05 48.934 S 107 07.384 E dan Radial : 40.21 degree / 23.81 NM.
Pesawat membawa 178 penumpang dewasa, 1 anak dan 2 bayi. Awak pesawat terdiri dari 2 penerbang (PIC Capt Bhavve Suneja dan SIC Harvino) dan 5 awak kabin (SFA Shintia Melina, FA Citra Novita Anggelia Putri, FA Alfiani Hidayatul Solikah, FA Fita Damayanti Simarmata dan FA Mery Yulyanda).