Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan masih adanya aktivitas layanan angkutan kargo udara dari dan ke Cina.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah-langkah sesuai Surat Edaran No. SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo Dari Republik Rakyat Tiongkok (RTT). Surat tersebut merupakan langkah antisipatif dalam pencegahan virus corona masuk ke Indonesia.
“Setelah kami melakukan penghentian sementara penerbangan internasional dari dan ke Republik Rakyat Tingkok (Cina), kecuali Hongkong dan Macau, kami juga melakukan penanganan terhadap pesawat khusus kargo dari Cina,” jelas Novie, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga:
Pemerintah Tak Larang Layanan Kargo dari dan ke Cina
Selain Ancam Kesehatan Manusia, Virus Corona Usik Pendapatan Maskapai
Dengan meluasnya penyebaran virus corona di beberapa negara-awalnya dari Cina, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memandang perlu untuk menyikapi dan mengambil langkah-langkah penanganan terhadap pesawat yang mengangkut kargo.
Berikut enam langkah penanganannya:
1. Bandar udara yang melayani kargo dari Cina wajib menentukan area parkir isolasi.
2. Terhadap pesawat kargo yang datang dari Cina akan dilakukan prosedur khusus dengan melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan personel ground handling. Personel yang menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian antivirus, sarung tangan, dan masker sesuai petunjuk dari KKP dan instansi yang berwenang.
3. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara wajib memberikan manifestasi kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara, dan data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga ground handling.
4. Personel ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandar Udara.
5. Kepala Bandar Udara memastikan KKP dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku.
6. Kru pesawat tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat di darat (sesuai ketentuan).
“Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan untuk mencegahan masuknya virus corona ke Indonesia melalu aktivitas penerbangan, bekerja sama dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait,” kata Novie.